WALHI Lampung Soroti Dugaan Pengerukan Ilegal di Bukit Camang

WALHI Lampung Soroti Dugaan Pengerukan Ilegal di Bukit Camang

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menyoroti aktivitas pengerukan yang berlangsung di kawasan Bukit Camang dan diduga belum mengantongi izin resmi.

Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan lingkungan dan menimbulkan dampak serius jika dibiarkan tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menegaskan bahwa aparat terkait seharusnya tidak bersikap pasif apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan pengerukan tersebut.

Menurutnya, persoalan perizinan lingkungan merupakan hal mendasar yang wajib dipenuhi sebelum aktivitas dilakukan.

BACA JUGA:Babinsa dan Warga Kelurahan Pidada Bersinergi Bersihkan Drainase Cegah Banjir

Irfan menjelaskan bahwa apabila benar aktivitas pengerukan di Bukit Camang belum memiliki izin, maka sejumlah institusi memiliki kewenangan untuk bertindak.

Dinas Lingkungan Hidup Kota, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, hingga kepolisian disebut memiliki dasar hukum untuk melakukan penyelidikan, menghentikan kegiatan sementara, serta menjatuhkan sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran.

"Kalau memang ada dugaan tidak ada izin, seharusnya pihak DLH Kota, DLH Provinsi, ataupun kepolisian memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, penghentian sementara, dan proses pemberian sanksi apabila terbukti melanggar aturan," ujar Irfan.

Ia menilai penegakan hukum yang tegas diperlukan agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan lingkungan hidup di daerah.

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Ancam Lampung, Polda Minta Pengendara Tak Memaksakan Diri

WALHI Lampung juga mengkritisi sikap Dinas Lingkungan Hidup Kota yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret di lapangan.

Irfan menyoroti pernyataan DLH Kota yang menyebutkan bahwa hingga saat ini izin pengerukan belum ada, namun tidak diikuti dengan tindakan nyata.

"Kalau DLH Kota mengatakan izinnya belum ada sampai hari ini, lalu mengapa justru diam? Seharusnya DLH Kota tidak boleh tinggal diam dan harus melakukan tindakan," tegasnya.

Menurut Irfan, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait keseriusan pemerintah daerah dalam mengawasi aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: