Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan pelaku berhasil ditangkap 3 jam setelah ditemukannya Briptu Singgih dalam keadaan meninggal dunia.
"Pagi tadi ditemukan seorang anggota Polres Lampung Tengah Briptu S dalam keadaan meninggal dunia didalam kamar penginapan. Dia ditemukan oleh karyawan penginapan saat akan membersihkan kamar, jasadnya berada dikolong tempat tidur," kata Umi.
"Setelah penemuan itu, saksi melaporkan ke Polsek Seputih Banyak dan langsung dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan dari Polres Lampung Tengah dibackup Ditreskrimum Polda Lampung dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AEA (17)," terangnya.
Selain AEA, tim gabungan juga telah mengamankan 4 orang lainnya.
Lanjutnya, ada 4 orang lainnya yang dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan selain AEA.
BACA JUGA:Seleksi CPNS-PPPK, Pemkab Pesisir Barat Siapkan Kebutuhan Pegawai
"Keterangan mereka saat ini masih didalami.
Atas perbuatannya, AEA terancam dijerat Pasal 340 KUHPidana ancaman penjara seumur hidup," pungkasnya.*