MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Tengah menetapkan AEA menjadi tersangka atas pembunuhan Briptu Singgih Abdi Hidayat.
Pembunuh polisi yang masih remaja berusia 17 tahun ini dijerat dengan pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan penetapan tersangka untuk AEA setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan dinaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Dalam kasus meninggalnya Briptu Singgih, Polres Lampung Tengah telah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan telah menetapkan satu tersangka yakni remaja berinisial AEA," kata Umi, Senin 25 Maret 2024.
BACA JUGA:Sisa 2 Hari Lagi, Kemenag Lampung Imbau Semua Pihak Selesaikan Pelunasan Bipih
Umi mengatakan untuk 3 orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan ternyata tidak terlibat dan hanya dijadikan saksi atas kasus tersebut.
"Untuk ke tiga orang lainnya itu hanya menjadi saksi, mereka tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan ini," jelas Umi.
Umi melanjutkan, tersangka AEA saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Tengah.
Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana.
BACA JUGA:Ini Nama Peserta Lulus Seleksi Administrasi JPTP Pemprov Lampung
"Untuk yang bersangkutan diterapkan pasal berlapis yakni Pasal 338 dan Pasal 365 KUHPidana. AEA sendiri telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah,"terangnya.
Diberitakan sebelumnya Anggota Polres Lampung Tengah, Briptu Singgih Abdi Hidayat ditemukan tewas dalam kamar Losmen Tegar, Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu 23 Maret 2024.
Adapun Pelaku yang membuat polisi ini tewas berhasil ditangkap.
Untuk identitas pelaku yaitu berinisial AEA berusia 17 tahun warga Kampung Sumberejo, Kecamatan Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah.
BACA JUGA:Gubernur Arinal Hadiri Pengukuhan Junanto sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung