MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Tanjung Senang, Polresta Bandar Lampung telah berhasil meringkus RA (23) Warga Jalan Padat Karya, Labuhan Dalam, Tanjung Senang Bandar Lampung.
RA (23) yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang las ini, ditangkap lantaran diduga keras terlibat aksi pencurian sejumlah barang berharga milik korban DA (28).
Hal itu terjadi pada hari Sabtu, 10 Februari 2024 dini hari di tempat tinggal korban yang terletak di Jalan Ratu Dibalau, Gang Sutomo, Tanjung Senang Bandar Lampung.
Korban RA (23) mengetahui peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu, 10 Februari 2024 siang, dan setelah itu korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Tanjung Senang.
BACA JUGA:Kapolresta Bandar Lampung Tinjau Sejumlah PPK, Pastikan Logistik Pemilu 2024 Aman
Dengan berbekalkan laporan dari korban serta serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengantongi identitas salah satu pelaku.
Petugas akhirnya berhasil menangkap RA (23) di sebuah warung angkringan yang terletak di Seputaran Jalan Sultan Agung, Way Halim Bandar Lampung.
Selaku Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan, SH, MM, mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., menerangkan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku RA (23) dibantu oleh rekannya DK (DPO).
“Kedua pelaku ini merupakan teman dekat korban, jadi keduanya cukup mengetahui seluk beluk keadaan rumah” ungkap Ipda Alan.
BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Lokasi Banjir di Rajabasa
Alan menjelaskan bahwa kedua pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mendorong pintu ruang tamu, dimana saat itu pintu hanya dikunci namun korban tidak mengunci bagian Grendel atas pintu.
Setelah berhasil masuk kedalam rumah, kedua pelaku langsung menggasak sejumlah barang berharga milik korban seperti sepatu merk Nike, sepatu merk MK, sepatu Aldo, sepatu merk Gues, tas merk Coach, tas merk Gucci, tas merk Hermes, tas merk LV, sandal merk Yuan, dompet merk C&K, parfum Marc Jacob, jam tangan merk patek Philippe, jam tangan merk bonia, jam tangan merk Ac, jam tangan mirage, jam tangan merk cartier, Magic com, tabung gas yang difarsir kerugian senilai Rp 160 juta rupiah.
"Saat itu korban sedang bermalam di rumah orang tuanya, yang berada di Gedong Air. Dan rumah dalam keadaan kosong,"ucap Ipda Alan.
Dari tangan pelaku RA (21), petugas telah berhasil menyita 3 pasang sepatu, 1 buah magic com, 1 buah tas, 1 buah oven listrik dan 1 unit sepeda motor merk Honda Verza warna putih Nopol B 3427 BSP, alat yang dipergunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Langsung Pendistribusian Logistik di Gudang KPU