Polisi Ungkap Sindikat Penggelapan Kendaraan Roda Empat, Dua Pelaku Diringkus

Polisi Ungkap Sindikat Penggelapan Kendaraan Roda Empat, Dua Pelaku Diringkus

Polisi Ungkap Sindikat Penggelapan Kendaraan Roda Empat, Dua Pelaku Diringkus--

MEDIALAMPUNG.CO.ID -  Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap sindikat penggelapan kendaraan roda empat di wilayah Bandar Lampung.

Dua pelaku yang terlibat dalam kasus ini, yakni YM (27) dan MAH (42), merupakan warga Bandar Lampung. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang merasa kendaraannya, yang disewa oleh para pelaku, telah digadaikan tanpa izin.

"Setelah menerima laporan, Tim Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung langsung melakukan serangkaian penyelidikan," ujar Kombes Alfred.

BACA JUGA:Kopda Basar dan Peltu Lubis Resmi Jadi Tersangka Perjudian dan Penembakan Polisi di Way Kanan

Menurutnya, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menggelapkan kendaraan roda empat milik perusahaan rental di Bandar Lampung.

"Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian digadaikan ke pihak lain dengan menggunakan identitas palsu," jelasnya.

Dari hasil kejahatan ini, kedua pelaku mendapatkan keuntungan yang berbeda, sesuai dengan peran masing-masing.

BACA JUGA:Anggota Polri Jadi Tersangka dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Way Kanan

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, antara lain:

Satu unit Honda Brio warna merah tahun 2017 dengan nomor polisi BE 1694 DA

Satu unit Toyota All New Avanza G 1.5 M/T warna hitam metalik tahun 2022 dengan nomor polisi BE 1227 AAK

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: