“Terhadap pelaku DK (DPO) saat masih kita lakukan pencarian” ungkap Alan.
Akibat perbuatannya, tersebut Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.*
“Terhadap pelaku DK (DPO) saat masih kita lakukan pencarian” ungkap Alan.
Akibat perbuatannya, tersebut Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.*