LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Masyarakat Pekon Bambang, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mempertanyakan pasangan batu pada kegiatan pembukaan jalan ruas Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong.
Pasalnya, total panjang badan jalan yang dibuka pada tahun 2022 itu mencapai 2,9 kilometer (Km), tapi kondisi dilapangan hanya dua kilometer yang terpasang batu, sedangkan sisanya tidak terpasang.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, mengatakan pihaknya tidak mengetahui persis kegiatan pembukaan badan jalan itu, mulai dari panjang, termasuk untuk pemasangan batunya.
“Kami hanya tahu ada pembukaan badan jalan pada akhir tahun 2022 lalu, tapi yang menjadi pertanyaan kami kenapa hanya sepanjang dua kilometer yang terpasang batu, dimulai dari Pekon Bambang sepanjang dua kilometer, sedangkan untuk sampai ke Pemangku Batu Bulan Pekon Malaya itu belum dan masih tanah,” kata dia.
BACA JUGA:Salurkan BLT DD dan Beras CPP, Peratin Srimenanti Sampaikan Rasa Syukur Untuk Warganya
Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan kondisi pemasangan batu yang diduga tidak maksimal, karena batu yang terpasang berukuran kecil dan saat ini sudah tabur, sehingga sejumlah titik jalan sudah menjadi jalan tanah dan sulit dilalui saat musim hujan seperti sekarang ini.
“Kalau saat musim kemarau lalu memang bagus, karena badan jalannya keras, sekarang batu yang terpasang sudah tabur, sehingga badan jalan berlumpur dan sulit dilalui kendaraan,” terangnya.
Sementara itu, Kabid Bina Marga pada Dinas PUPR Pesbar Adrian Sany, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon di nomor 08522075xxxx tidak merespon.
Begitu juga dengan PPK Agus Wijaya saat dihubungi melalui sambungan telepon di nomor 08537965xxxx juga tidak memberikan jawaban.
BACA JUGA:Bentuk Pengurus ISPI Kecamatan, Parosil Ajak Sarjana Pendidikan Kembangkan Pendidikan Humanis
Untuk diketahui, pelaksanaan lelang pembukaan badan jalan ruas Pekon Bambang-Batu Bulan Malaya tersebut saat ini masih dalam sengketa, bahkan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) PPK kegiatan tersebut harus membatalkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa.
Akan tetapi, hingga kini putusan PTUN tersebut tidak dilaksanakan oleh PPK kegiatan pembukaan badan jalan ruas Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong. *