MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan memproses dugaan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Berdasarkan informasi yang beredar, hal tersebut disampaikan Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Pihaknya menyebut dugaan pemerasan tersebut merupakan ranah dari Polda Metro Jaya. Dan pihak Kepolisian telah menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus pemerasan kepada SYL.
"Tentu saja yang masuk ke ranah pidana seperti ada pemerasan, ada gratifikasi, ini kan kental sekali ranah pidananya, kami dari Dewas (KPK) tidak mau masuk sampai ke ranah pidana," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat 8 desember 2023. Dilansir dari Sindonews.com
Lanjutnya ranah pidana itu biar lah Polda Metro Jaya yang memproses dan menyelesaikan.
BACA JUGA:Meski Berstatus Tersangka, Firli Masih Diperbolehkan Ngantor, Pegawai Mulai Gelisah
Pihaknya menjelaskan, Dewas KPK hanya akan fokus menangani pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri. Hal tersebut dilakukan agar pemeriksaan yang berlangsung di Polda Metro Jaya juga Dewas KPK tidak berbenturan.
"Sehingga tidak saling berbenturan nanti, masing-masing ada kewenangannya, masing-masing ada bidangnya. Nah, kami selesaikan sesuai itu, di masing-masing (kewenangan) saja," ungkapnya.
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke persidangan etik. Hal tersebut dilakukan usai Dewas KPK melakukan pemeriksaan pendahuluan.
Sementara Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, bahwa sidang etik tersebut bakal digelar perdana pada Kamis 14 Agustus 2023.
BACA JUGA:Firli Bahuri Jalani Sidang Perdana Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka
“Kami mulai minggu depan setelah Hakordia hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 pukul 09.00 WIB,” Ungkapnya pada jumat 8 Desember 2023.
Ia pun menjelaskan menjelaskan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk hutangnya,” terangnya.
Dugaan pelanggaran selanjutnya, Tumpak menyebut terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berlokasikan di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Firli Bahuri Kembali Diperiksa untuk Kedua Kalinya Sebagai Tersangka Pemerasan SYL