PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Dua warga Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) yakni AS (21) dan AP (34), diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkunat, Minggu (3 Desember 2023) kemarin.
Keduanya ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan tindak pidana pencurian gabah dan beras di pabrik penggilingan padi di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur.
Kapolsek Bengkunat, Iptu Juni Rosiwan, S.Sos., mendampingi Kapolres Pesbar AKBP Alsyahendra, S.Ik., M.H., mengatakan, kejadian itu bermula pada Sabtu (2 Desember 2023) sekitar pukul 02.30 WIB, kedua pelaku masuk ke sebuah pabrik penggilingan padi di Pekon Sumberagung milik Jumiyati, warga setempat, dengan cara memanjat dinding tembok belakang pabrik penggilingan padi itu.
“Setelah berhasil masuk ke dalam pabrik itu, keduanya mengambil barang-barang yang ada di dalam pabrik berupa 12 karung gabah, masing-masing karung berisi gabah dengan berat 45 Kilogram (Kg),” katanya, Senin (4 Desember 2023).
BACA JUGA:Soal Retribusi Pasar, Kepala Diskoperindag Lampung Barat Beri Peringatan Keras Kepada Kepala Pasar
Kemudian, pelaku juga mengambil empat karung berisi beras masing-masing dengan berat 50 Kg.
Selain itu, keduanya juga mengambil satu karung berisi beras dengan berat 25 Kg, dan satu karung berisi beras dengan berat 10 Kg.
Semua barang hasil curian itu dibawa oleh pelaku jauh dari lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sementara itu, penangkapan kedua pelaku itu bermula pada Minggu (3 Desember 2023) sekitar pukul 02.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bengkunat mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan para pelaku pencurian itu.
BACA JUGA:Camat Kebun Tebu Isyaratkan 2 Pesan di Apel Bulanan Pekon Muarajaya ll
“Unit Reskrim Polsek Bengkunat mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku pencurian itu masih berada di Pekon Sumberagung Kecamatan Ngambur,” jelasnya.
Masih kata Juni, setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi dimana para pelaku itu bersembunyi, ternyata benar bahwa keduanya sedang berada disalah satu tempat di Pekon Sumberagung.
Kemudian, aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa empat buah karung ukuran besar berisi beras.
BACA JUGA:Kinerja DLH Lampung Barat Dipertanyakan, Sampah Jadi Sarang Belatung Akibat Tak Diangkut Petugas