Setelah dilakukan penyidikan, kedua pelaku ternyata kerap melakukan pencurian beras, bahkan telah berulang kali di lokasi yang sama dan hasilnya kemudian dijual.
Dari kedua pelaku yang ditangkap itu, salah satunya yakni AP merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
“Kedua pelaku dan barang bukti saat ini masih diamankan di Polsek Bengkunat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara,” pungkasnya.*