Menu MBG Disorot dan Puluhan SPPG Belum Kantongi PBG di Lampung Utara
Ketua Satgas MBG Lampung Utara, Mat Soleh-Foto Hasan-
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menjadi sorotan publik setelah ditemukan menu yang dinilai tidak sesuai serta puluhan bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sejumlah persoalan tersebut diduga dipicu lemahnya pengawasan saat peresmian dan operasional SPPG sebagai pelaksana program MBG di daerah tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan, standar kelayakan bangunan, hingga kualitas menu yang diterima para penerima manfaat.
Ketua Satgas MBG Lampung Utara, Mat Soleh, saat dikonfirmasi membenarkan adanya sejumlah persoalan tersebut. Ia menyatakan pihaknya telah melakukan rapat bersama koordinator wilayah (korwil) Lampung Utara serta mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pengelola SPPG.
“Soal sejumlah permasalahan itu, telah kita rapatkan bersama koordinator wilayah (korwil) Lampung Utara serta berikan surat edaran terhadap seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG),” ujarnya.
BACA JUGA:Alyssa Soebandono Tegas Bantah Isu Terima Beasiswa LPDP
Dari total 64 SPPG MBG yang tersebar di Lampung Utara, baru sembilan yang telah memiliki SLF. Sementara itu, sebanyak 55 bangunan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Dari 64 SPPG di wilayah Lampung Utara, namun dari 64 itu 9 telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 55 Bangunan Gedung (PBG) tidak ada izin,” ujar Mat Soleh yang juga menjabat sebagai Asisten I.
Ia menegaskan telah diterbitkan surat edaran yang memberikan tenggat waktu 14 hari kepada seluruh pengelola SPPG untuk segera mengurus SLF dan persyaratan PBG.
“Apabila SLHS dan persyaratan Bangunan Gedung (PBG) tidak diurus maka kita berhentikan operasional Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut,” katanya, Kamis 26 Februari 2026.
BACA JUGA:Diundang ke Pagi Pagi Ambyar, Inara Rusli Dihujani Protes: Warganet Ancam Boikot Stasiun TV
Selain persoalan administrasi bangunan, menu MBG juga sempat menuai sorotan dari penerima manfaat. Beberapa contoh yang dipermasalahkan antara lain satu buah jeruk senilai Rp1.000, satu butir telur Rp3.000, serta tiga buah kurma dalam satu porsi.
Menanggapi hal itu, Mat Soleh menjelaskan bahwa menu telah disesuaikan dengan anggaran yang telah ditetapkan. Ia juga menyebut Satgas MBG tidak memiliki kewenangan untuk menindak pengelola SPPG maupun pelaksana teknis program.
“Satuan Satgas MBG tidak memiliki kewenangan untuk menindak dalam persoalan permasalahan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun pelaksana MBG, sebab Satgas hanya sebagian memfasilitasi Program MBG,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa besaran anggaran per penerima manfaat sudah ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan. “Semua anggaran itu bagi penerima manfaat telah ditentukan, bahwa dari TK hingga kelas 4 SD itu Rp 8.000 kemudian untuk kelas 5 SD hingga jenjang pendidikan SMA Rp 10.000,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
