Soal PT San Xiong Steel Abaikan K3, Kadisnaker Lampung Sebut Akan Ada Sanksi

Kamis 30-11-2023,20:46 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebelumnya PT San Xiong Steel Indonesia yang berada di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, disorot karena diduga mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerjaa (K3) terutama para pekerja peleburan besi yang memiliki risiko tinggi. 

Seperti diketahui pada 13 Februari 2018, pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menutup sementara perusahaan ini setelah kecelakaan kerja, namun kemudian memberikan izin beroperasi kembali setelah mediasi.

Sayangnya, setelah diizinkan beroperasi, kecelakaan terus terjadi. 

Seperti pada bulan November 2023 ada tiga pekerja yang mengalami kecelakaan kerja di PT tersebut.

BACA JUGA:Massa Aksi Serahkan Dokumen Tuntutan ke BPN Lampung, Yustin: BPN Akan Selesaikan Secara Persuasif

Saat diminta keterangan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu menjelaskan bahwasanya pihaknya mendapatkan informasi kecelakaan kerja di PT tersebut dari media online yang ada di Lampung.

"Saya juga dapat informasi dari media, jadi bukan dari perusahaan yang bersangkutan. Walaupun memang seharusnya perusahaan yang mengalami kecelakaan kerja itu dia harus melaporkan 1x24 jam ke Dinas Tenaga Kerja," kata Agus, Kamis 30 November 2023.

Lanjutnya laporan yang disampaikan tersebut untuk mengetahui apakah kecelakaan kerja ditempat tersebut menimbulkan kematian atau menimbulkan cacat kepada para pekerjanya.

"Jadi saya berterimakasih kepada media yang telah menginformasikan adanya kecelakaan kerja di perusahaan itu,"ungkapnya.

BACA JUGA:Kasus Duel Berdarah Mantan Peratin Bahway - Pemangku akan Berujung Damai

Dengan adanya informasi tersebut pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi untuk menggali informasi lebih lanjut.

"Hasil dari informasi itu saya segera tindak lanjuti dengan membuat SPT, tim saya untuk langsung ke lokasi sambil menunggu proses apa yang sedang mereka lakukan," terangnya.

Ada sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan tersebut jika memang terbukti lalai dan tidak menerapkan K3.

"Ada sanksi, seperti yang kita lakukan beberapa waktu yang lalu seperti terjadinya lift jatuh di Az Zahra dan ini sedang dalam proses," terangnya.

BACA JUGA:Sekdaprov Lampung Buka Pertemuan Ilmiah Berkala Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif

Kategori :