MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang membuktikan kepemilikan atas suatu tanah.
Dengan memiliki sertifikat tanah, pemilik dapat memastikan keabsahan kepemilikan tanahnya.
Oleh karena itu, penting bagi pemilik tanah untuk menjaga sertifikat tersebut dengan baik. Sayangnya, sertifikat bisa mengalami kerusakan, seperti akibat serangan rayap atau kerusakan seiring berjalannya waktu.
Namun, tidak perlu khawatir, karena sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti yang hilang atau rusak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 57 Nomor 1 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
BACA JUGA:Densus 88 Tangkap 27 Tersangka Teroris Dalam Kelompok Anshor Daulah
Untuk mengajukan penggantian sertifikat yang rusak, pemohon perlu memenuhi beberapa persyaratan, termasuk:
1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan.
2. Jika dikuasakan, sertakan surat kuasa.
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang harus diverifikasi oleh petugas loket.
BACA JUGA:Jokowi Melakukan Pengecekan Perbaikan Jalan Yang Berada di Lampung Tengah
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum, jika berlaku.
5. Sertifikat tanah asli.
6. Informasi terkait identitas diri, luas, lokasi, dan penggunaan tanah yang dimohon, serta pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik.
Untuk mengurus penggantian sertifikat tanah yang rusak, berikut langkah-langkahnya:
BACA JUGA:Jabatan Pj Bupati Lampung Barat Segera Berakhir, DPRD akan Kembali Usulkan Nama ke Kemendagri