1. Kunjungi Kantor Pertanahan terdekat.
2. Serahkan dokumen sesuai persyaratan ke loket pelayanan.
3. Bayar biaya pendaftaran di loket pembayaran.
4. Sertifikat pengganti akan diproses dan diterbitkan.
BACA JUGA:Tahukah Kamu Hukum Pinjam Uang di Bank, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
5. Pemilik sertifikat dapat mengambil sertifikat baru di loket pelayanan setelah proses selesai.*