WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim Tekab 308 Presisi dari Satreskrim Polres Way Kanan berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang sopir truk di depan restoran Komsai, Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan, serta Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku, yang dikenal dengan inisial ADP merupakan warga Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, menjelaskan bahwa ADP adalah seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam tindak pidana curas dan pemerasan pada tahun 2018.
Peristiwa pemerasan terjadi pada hari Senin, 4 September 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA:Hakim PN Liwa Tolak Gugatan Prapradilan Pelaku Bentrokan di Lahan Sawit PT KCMU
Korban bernama Abdul, warga Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, sedang mengemudikan truk pengangkut lemari dari Bandar Lampung menuju Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
Di depan restoran Komsai, korban dihentikan oleh pelaku, yang kemudian memaksa korban turun dari mobilnya dan membawanya ke dalam restoran.
Pelaku kemudian mengancam korban dengan senjata tajam berupa golok dan senjata api, pelaku mengklaim bahwa saat di Bukit Kemuning, Lampung Utara, anjing miliknya terlepas dan berlari ke jalan yang akhirnya tertabrak oleh ban belakang mobil korban.
Pelaku mengejar korban hingga ke tempat tersebut. Dengan kekerasan, pelaku kemudian merampas dompet korban yang berisi uang tunai senilai Rp 1,2 juta.
BACA JUGA:DPRD Tuding Proyek Jalan Sukau-Lumbok Seminung Timbulkan Masalah
Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengambil uang dan ponsel merek Vivo Y19 milik rekan Abdul yang berada di dalam mobil sebagai jaminan agar korban pulang ke Indomaret sebelah kiri arah Bukit Kemuning membawa anjing sesuai keinginan pelaku.
Setelah berhasil merampas uang dan ponsel korban, pelaku memerintahkan korban naik ke dalam mobil untuk pergi dari lokasi tersebut.
Selanjutnya pada Senin, 11 September 2023, sekitar pukul 05.30 WIB, tersangka ADP melakukan kejahatan serupa terhadap korban bernama Suwardi, warga Kampung Bumi Say Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.
Korban Suwardi sedang mengemudikan truk colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BG 8537 FM bersama seorang saksi.
BACA JUGA:392 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Krakatau di Pesisir Barat