392 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Krakatau di Pesisir Barat

392 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Krakatau di Pesisir Barat

Kasat Lantas Polres Pesisir Barat Iptu Rudy Apriansyah Unyi, S.H--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Selama pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra Krakatau yang dimulai sejak Senin hingga Minggu (4-17 September 2023), Polres Pesisir Barat (Pesbar) mencatat sebanyak 392 pelanggar yang terjaring dalam Operasi Zebra Krakatau 2023 tersebut.

Kasat Lantas Polres Pesisir Barat  Iptu Rudy Apriansyah Unyi, S.H., mengatakan bahwa, kegiatan Operasi Zebra Krakatau 2023 di Kabupaten Pesbar resmi berakhir hingga pukul 24.00 WIB, pada Minggu (17 September 2023) kemarin. 

BACA JUGA:Pj Bupati Lampung Barat Bakal Kenakan Seragam Dinas Senilai Rp63 Juta Lebih

Selama pelaksanaan kegiatan tersebut tercatat sebanyak 392 pelanggar, baik kendaraan roda dua maupun pelanggar yang menggunakan kendaraan roda empat.

"Dari jumlah pelanggar itu terdiri dari 67 tilang manual dan 325 teguran. Selama berlangsungnya kegiatan Operasi Zebra Krakatau di wilayah hukum Polres Pesbar ini berjalan kondusif dan lancar," kata Rudy, mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H., Senin (18 September 2023).

BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Kaget 18 September 2023 Hingga Rp 55 Ribu, Klik Linknya Disini!

Menurut Rudy, selama pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau tersebut, kesadaran masyarakat di Kabupaten Pesbar ini terlihat meningkat dalam mematuhi peraturan berlalulintas. 

Hal ini juga tentunya merupakan salah satu bentuk keberhasilan kegiatan Operasi Zebra Krakatau tersebut. 

BACA JUGA:Syarat dan Cara Mengajukan KUR BRI Secara Online, Anti Ribet!

Meski begitu, pihaknya kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Pesbar ini agar tetap mematuhi peraturan maupun tata tertib lalulintas.

"Kita mengimbau kepada masyarakat, meski kegiatan Operasi Zebra Krakatau 2023 ini berakhir, tentu diharapkan agar masyarakat tetap mematuhi aturan lalulintas, demi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran masyarakat yang menggunakan kendaraan dalam berlalu lintas di jalan raya," ungkapnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: