Hakim PN Liwa Tolak Gugatan Prapradilan Pelaku Bentrokan di Lahan Sawit PT KCMU

Hakim PN Liwa Tolak Gugatan Prapradilan Pelaku Bentrokan di Lahan Sawit PT KCMU

Sidang gugatan praperadilan pelaku bentrokan di lahan Sawit PT KCMU--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Liwa Lampung Barat, Norma Oktaria, SH., yang memimpin jalannya sidang gugatan praperadilan oleh pemohon Dedi Saputra, salah satu petani mitra PT Karya Canggih Mandiri Utama ( PT KCMU) melalui kuasa hukumnya Pajri Safi'i SH dan M. Zen Amiruddin, SH., menolak gugatan pemohon.

Dengan demikian, termohon satu yakni Polres Pesisir Barat dan termohon dua Polda Lampung, dimenangkan dalam sidang gugatan prapradilan. 

BACA JUGA:Polres Pesisir Barat dan Polda Lampung Dipraperadilankan Oleh Tersangka Bentrok di Lahan Sawit PT KCMU

Kedua belah pihak juga menerima putusan yang dibacakan Hakim tunggal Norma Oktaria didampingi Panitera Pengganti Feri Apriza, SH.

Usai persidangan berlangsung, Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.IK, MH., melalui Kasat Reskrim polres pesisir barat Iptu Riki Nopariansyah, SH, MH., mengatakan, hakim tunggal memutuskan menolak seluruh gugatan pemohon praperadilan dan menyatakan seluruh tahapan penyidikan terhadap tersangka Dedi Saputra sudah sesuai dengan kitab hukum acara pidana.

BACA JUGA:DPRD Tuding Proyek Jalan Sukau-Lumbok Seminung Timbulkan Masalah

"Kami mengharapkan seluruh pihak untuk menghormati seluruh keputusan hakim, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," harap Riki.

Terusnya, terkait perkara tersebut berkas perkara sudah dilakukan penelitian di kejaksaan dan akan dikembangkan kepada pelaku lainnya dan menjadi dalang dari peristiwa pidana tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:Penjarahan Sawit di Lahan PT KCMU Jadi Pemicu Bentrokan Berdarah

Sementara itu, Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng priyantho, S.IK.,MH., memimpin langsung melaksanakan pengamanan jalannya persidangan.

Sebanyak 70 personil Polres Lampung Barat, diturunkan untuk melakukan pengamanan sidang Praperadilan terkait perkara pasal 170 KUHPidana atau kasus pengeroyokan yang terjadi di Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat pada Selasa tanggal 15 Agustus 2023 lalu.

BACA JUGA:Pj Bupati Lampung Barat Bakal Kenakan Seragam Dinas Senilai Rp63 Juta Lebih

"Hakim menolak Permohonan dari Pemohon dan ditolak seluruhnya serta Penetapan Tersangka dan Barang Bukti Sah dalam Sidang Prapradilan, dan kegiatan sidang Praperadilan ini selesai pada jam 10.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif," tutup Kapolres.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: