Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Kambuhan di Panjang, Sempat Tukar Motor Curian

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Kambuhan di Panjang, Sempat Tukar Motor Curian

Seorang residivis kambuhan berinisial H (30) kembali ditangkap Polsek Panjang setelah mencuri dua unit sepeda motor di dua lokasi berbeda. --

MEDIALAMPUNG.CO.ID –Jajaran Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung kembali mengamankan seorang pria berinisial H (30), warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku ditangkap usai kembali beraksi mencuri dua unit sepeda motor di dua lokasi berbeda dalam waktu berdekatan.

Kapolsek Panjang AKP Martono menjelaskan, aksi terakhir pelaku dilakukan pada Selasa 12 Agustus 2025 pagi di Jalan Eforbia 7 Blok 16 B, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling. 

“Pelaku melihat sepeda motor terparkir di samping warung dalam keadaan kunci masih tergantung. Ia langsung membawa kabur motor milik korban yang ternyata seorang purnawirawan Polri. Sedangkan motor Honda Supra Fit yang digunakan pelaku justru ditinggalkan di lokasi,” ujar AKP Martono, Jumat 10 Oktober 2025.

BACA JUGA:Pemprov dan DPRD Lampung Sepakat Perkuat Regulasi Daerah Lewat Tiga Raperda Baru

Sebelum kejadian tersebut, pelaku juga sempat melakukan pencurian motor pada Sabtu 09 Agustus 2025 di area parkir PT Sudi Sarjo, Kecamatan Panjang.

Motor hasil curian pertama kemudian ditukar dengan Honda Beat yang dicurinya di lokasi kedua.

“Pelaku menukar motor curian karena alasan bensin habis. Saat melihat ada motor dengan kunci tergantung di Kemiling, pelaku langsung mengambilnya dan meninggalkan motor hasil curian sebelumnya,” tambah Kapolsek.

Berdasarkan laporan korban dan hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

BACA JUGA:Perkuat Layanan Logistik Berintegritas, Kejati Lampung dan Pelindo Gelar Penyuluhan Hukum

Ia akhirnya diringkus pada 29 Agustus 2025 setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh jajaran Reskrim Polsek Panjang.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kambuhan.

“Pelaku ini sudah dua kali terlibat kasus pencopetan, satu kali kasus narkoba, dan baru tiga bulan lalu bebas dari lembaga pemasyarakatan,” tegas Kapolresta.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat BE 2318 RM warna hitam putih dan satu unit Honda Supra Fitbwarna biru yang digunakan pelaku saat beraksi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait