Polsek Bukit Kemuning Tangkap Pelaku Curanmor Asal Way Kanan
Polisi amankan CN warga Way Kanan terkait kasus pencurian Yamaha RX King-Ilustrasi AI-
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Polsek Bukit Kemuning berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor.
Seorang pria berinisial CN, warga Dusun 3 Simpang Melangun, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, ditangkap polisi setelah diduga mencuri satu unit Yamaha RX King.
Kapolsek Bukit Kemuning, AKP Edy Juarsyahidin, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (11 September 2025) berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/23/B/IV/2025/SPKT.POLSEK BUKIT KEMUNING/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG yang dibuat pada 1 April 2025.
BACA JUGA:Dikawal Ketat, Tersangka Pembunuh Dua Bocah di Pesisir Barat Dibawa ke Polda Lampung
Menurut keterangan polisi, anggota Polsek Bukit Kemuning bersama Unit I Subdit III Jatanras Polda Lampung melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di sebuah rumah di Jalan Pabrik Ateng, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Petugas kemudian segera melakukan penangkapan terhadap CN dan membawanya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian. Atas perbuatannya, CN terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
“Ya benar, seorang pria berinisial CN asal Dusun 3 Simpang Melangun, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan diamankan dalam kasus pencurian tersebut,” ujar AKP Edy Juarsyahidin.
BACA JUGA:Diduga Cabuli Anak Kandung Berusia 14 Tahun, Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polisi
Kapolsek Bukit Kemuning menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor, di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. Pastikan kunci dicabut serta gunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah pencurian,” tegas AKP Edy Juarsyahidin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




