MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan bahwa PNS golongan I hingga IV akan mendapatkan tunjangan tambahan.
Kebijakan pemberian tunjangan tambahan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan oleh beliau sendiri.
Dalam PMK terbaru yang telah disahkan oleh Sri Mulyani, terdapat empat macam tunjangan tambahan yang berlaku bagi PNS golongan I hingga IV.
Yang perlu diingat adalah tunjangan tambahan ini akan diberikan di luar gaji pokok yang biasanya diterima oleh PNS.
BACA JUGA:UPT Keswan Gedung Surian Gencarkan Vaksin PMK Jenis Sapi dan Kambing
Keterangan terperinci mengenai tunjangan tambahan ini dapat ditemukan dalam PMK Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2024.
Dalam peraturan tersebut, Sri Mulyani dengan jelas menjelaskan mengenai tunjangan tambahan yang diberikan kepada PNS golongan I hingga IV.
Berikut adalah beberapa nominal dan jenis tunjangan tambahan yang diatur dalam PMK tersebut:
BACA JUGA:Terminal Liwa Menuju Tipe B, Pengelolaan akan Menjadi Kewenangan Provinsi
1. Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh
PNS golongan I hingga IV akan mendapatkan tunjangan tambahan sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000, tergantung dari provinsi tempat PNS tersebut bertugas.
2. Tunjangan Makan
Tunjangan makan akan diberikan dengan jumlah sebesar Rp35.000 hingga Rp41.000.
BACA JUGA:Revisi RTRW Lampung Barat Dibahas Bersama Kementerian ATR/BPN
3. Tunjangan Lembur