Terminal Liwa Menuju Tipe B, Pengelolaan akan Menjadi Kewenangan Provinsi

Terminal Liwa Menuju Tipe B, Pengelolaan akan Menjadi Kewenangan Provinsi

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim dari Pemerintah Provinsi Lampung, yang dipimpin oleh Kepala UPTD Penyelenggara Terminal Tipe Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung Dwi Sugiarto, beserta tujuh lainnya melakukan verifikasi terhadap Terminal Liwa, di Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, sebagai salah satu tahapan peningkatan status dari Tipe C ke Tipe , pada Kamis 27 Juli 2023.

Untuk diketahui, terminal Liwa direncanakan akan meningkat menjadi terminal tipe B, dan seluruh kewenangan pengelolaannya akan diambil alih oleh provinsi.

BACA JUGA:Revisi RTRW Lampung Barat Dibahas Bersama Kementerian ATR/BPN

Tujuannya untuk dapat menjangkau kewenangan yang lebih luas di bidang transportasi daerah, dimana akan melayani kendaraan penumpang untuk Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Angkutan Kota (AK), dan Angkutan Pedesaan (ADES).

Dikonfirmasi usai verifikasi berlangsung, Kabid Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dishub Lampung Barat Budiono mewakili Plt. Kepala Dishub Lampung Barat Reza Mahendra mengungkapkan, sejauh ini terminal Liwa hanya melayani Angkutan Pedesaan mengingat masih tipe C.

BACA JUGA:KPK: Lampung Utara Sangat Rawan Korupsi

"Berdasarkan amanat dari peraturan yang ada bahwa setiap kabupaten /kota harus memiliki terminal tipe B, sehingga pelayanannya bisa lebih luas, dan Alhamdulillah hari ini tim dari provinsi melakukan verifikasi di lapangan," ungkap Budiono.

Dijelaskan, untuk penetapan atau peningkatan statusnya menjadi Tipe B nantinya akan ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Lampung, salah satunya didasari hasil verifikasi yang dilakukan tim dari Pemprov Lampung yang datang ke terminal Liwa tersebut terdiri dari UPTD Penyelenggara Terminal Tipe B, unsur BPKD, Inspektorat, Tapem dan OTDA dan pihak Badan Kepegawaian Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Pemkab Lampung Barat-Kantor Bahasa Provinsi Lampung Sosialisasikan Peningkatan Kemahiran Bahasa Indonesia

"Sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka sejak Januari 2017 operasional tenaga kerja maupun sarana dan prasarana Terminal Tipe B dialihkan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi," imbuhnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: