Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda Asal Pekon Lombok Diciduk Sat-Narkoba Polres Lambar

Selasa 25-07-2023,16:49 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Budi Setiawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Sat-Narkoba) Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Iptu Joni Apriwansyah, S.H., mengamankan seorang pemuda berinisial WA (20) warga Dusun Talang Baru, Pekon Lumbok, Kecamatan Lumbok Seminung yang kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis sabu.

Kasat Res Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H., mengatakan WA diamankan pada Minggu 23 Juli 2023 sekitar pukul 23:30 WIB di wilayah Way Tanding, Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Sukau. 

BACA JUGA:DP2KBP3A Lampung Barat Menggelar Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan

Dari tangan pemuda itu, pihaknya mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 0,14 gram.

“Diamankannya pelaku ini berawal dari petugas yang merasa curiga dengan pemuda ini, selanjutnya petugas bergerak mendekati serta menggeledah dan berhasil menemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam kotak rokok yang dibungkus menggunakan kertas berwarna putih,” terang Iptu Jhoni.

BACA JUGA:Kukang Kerap Jadi Penyebab Padamnya Listrik di Lampung Barat

Dengan temuan barang bukti itu, maka pihaknya langsung mengamankan pemuda tersebut ke Mapolres Lampung Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat itu pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat atas kasus tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegasnya.

BACA JUGA:2024, Disporapar Lampung Barat Usulkan DAK Fisik Bidang Pariwisata Rp5,798 Miliar

Terakhir Iptu Jhoni menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika dan tidak akan pernah memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan, pemakai maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Lambar. *

 

Kategori :