WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu berhasil meringkus HE (29), warga Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
HE ditangkap karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu perusahaan swasta di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menyampaikan, pelaku masuk ke ruang staf di salah satu perusahaan swasta di Kampung Gunung Sangkaran dengan memanjat jendela ruangan setelah masuk ke dalam ruangan lalu mengambil Laptop yang berada di atas meja.
Pencurian Laptop itu berawal saat Rizkiawan Rasyid yang merupakan karyawan perusahaan swasta tersebut pulang kerja pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, dan sebelum pulang di ruang kerja tepatnya di atas meja kerja pelapor ditinggalkan 1 (satu) Unit Laptop Merk Fujitsu warna hitam dengan spek intel Core i5.
BACA JUGA:Desa Karang Anyar Bangun Jalan Paving Blok dan Salurkan Bibit Ternak Kambing
Keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekitar pukul 08.00 WIB, ketika Rizkiawan masuk kerja dan masuk ke ruangannya ia tidak lagi menemukan Laptop yang sebelumnya ada di atas meja kerjanya.
Atas kejadian tersebut Rizkiawan melaporkan kepada pimpinan di perusahaan swasta di Kampung Gunung Sangkaran dan diarahkan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.
BACA JUGA:Siswa Kelas Akhir, Siap-siap Dapat Kiriman Uang Rp 1 Juta dari Kemendikbud
Akibat dari peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian dan apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp 4 juta.
Atas laporan tersebut, aparat Polsek Blambangan langsung melakukan penyelidikan, dan langsung melakukan penangkapan pada tersangka tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Utara Ditarik Paksa Paspampres, Ini Penyebabnya
Turut diamankan bersama tersangka barang bukti berupa 1 (satu) Unit Laptop Merk FUJITSU warna hitam dan 1 (satu) helai baju kaos berkerah dengan Logo PT. MSWK warna biru
"Atas perbuatannya tersangka dibidik dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," kata Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Yudi Taba.*