Tekab 308 Polres Lampung Selatan Tangkap 2 Pembobol Rumah di Bakauheni

Tekab 308 Polres Lampung Selatan Tangkap 2 Pembobol Rumah di Bakauheni

Kapolres Lampung Selatan AKP Yusriandi Yusrin saat langsung konferensi Pers di mapolsek Penengahan--

LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Penengahan, Polres Lampung Selatan (Lamsel), Polda Lampung, berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Sabtu tanggal 20 Juli 2024.

Keberhasilan pihak kepolisian menangkap pelaku ini diungkapkan saat Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin melakukan konferensi pers di Polsek Penengahan,Selasa (23 Juli 2024).

“setelah dilakukan penyelidikan berhasil menangkap seorang pelaku TK (19 tahun) Warga legundi Ketapang di jalan Dsn. Siring itik Desa Bakauheni Kec. Bakauheni Kab. Lamsel Sabtu tanggal 20 Juli 2024” lanjutnya

Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama saudara M (13) yang masih berstatus pelajar, dan selanjutnya berhasil dijemput di rumahnya berikut barang bukti 2 tabung gas ukuran 3 kg, dan 1 (satu) unit laptop merk HP milik korban.

BACA JUGA:Sempat Diterpa Isu Penipuan, Anggota DPRD Lampung Barat Tomi Ardi Pilih Jalur Mediasi

Kejadian bermula pada jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira jam 21.30 WIB di Dusun Siring Itik Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan telah terjadi  pencurian dengan cara masuk melalui jendela depan rumah sebelah kiri.

Setelah pelaku masuk kedalam rumah kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban, yaitu berupa 2 (dua) buah tabung gas wama hijau dengan ukuran berat 3 Kg yang berada didapur dan 1 (satu) unit Laptop merk HP warna hitam yang terletak di dalam laci lemari bagian bawah dan berada di posisi ruangan depan.

“Terhadap tersangka TKS dan M disangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana berbunyi di hukum dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun penjara.” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: