Polisi Ringkus 5 Pelaku Pembobol Warung di Lampung Selatan

Polisi Ringkus 5 Pelaku Pembobol Warung di Lampung Selatan

Kapolres Lampung Selatan AKP.Yusria Yusrin saat gelar konferensi pers di Mapolsek Tanjung Bintang -Foto -Dok-

LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengamankan Lima pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Sabtu (20 Juli 2024).

Keberhasilan pihak kepolisian menangkap kelima pelaku ini diungkapkan saat Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin melakukan konferensi pers di Polsek Tanjung Bintang pada Senin, 22 Juli 2024 pukul 11.30 WIB. 

Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan menindak lanjuti laporan polisi dari pelapor, tim tekab 308 dengan cepat melakukan pengejaran dan penyelidikan dan bisa mengungkap pelaku. 

“Berhasil diamankan 5 (lima) pelaku yakni HB (43), AP (24), AP (22), OS (24) warga Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, dan penandah dan S (41) Warga Sukaraja Kecamatan Marga Tiga Lamtim," ungkapnya.

BACA JUGA:Eksekutif dan Legislatif Lampung Barat Sepakati KUA-PPAS Perubahan, APBD 2024 Menjadi Rp1,1 Triliun

BACA JUGA:Edarkan Narkoba, Warga Labuhan Maringgai Ini Diamankan Polisi

Menurutnya kejadian ini diawali atau diinisiasi oleh orang dalam bisnis tersebut yang juga sebagai otak pelakunya serta  melibatkan tersangka lainnya, dan kelima pelaku diamankan dilokasi berbeda-beda pada hari Sabtu, 20 Juli 2024 yang lalu.

Berawal dari terjadinya tindak pidana pencurian di gudang warung korban di Desa Kertosari Kecamatan Tanjung Sari  diaman para pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara membuka gembok gudang warung rumah korban dengan menggunakan kunci palsu pada Rabu (26 Juni 2024).

Sementara dari aksinya tersebut para pelaku  berhasil menggondol  rokok merk rastel  kurang lebih 34 dus 2 bal sehingga  korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 345 juta. 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Tanjung Bintang dijerat  dengan Pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: