BACA JUGA:Pupuk Kebersamaan dan Kekompakan, Kelurahan Enggal Galakkan Gotong-royong
Setelah memastikan semua persyaratan di atas terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk proses KTP Digital.
Pastikan berkas-berkas tersebut sudah di-scan atau difoto dengan jelas agar nantinya mudah diunggah ke dalam sistem.
Langkah-langkah Membuat KTP Digital:
1. Akses Situs Resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil:
BACA JUGA:Hadiri Festival Hutan, Edi Novial Ajak Lestarikan Hutan Untuk Sejahterakan Petani HKm
Untuk memulai proses pembuatan KTP secara online, pertama-tama Anda harus mengakses situs resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di wilayah Anda.
Pastikan Anda mengunjungi situs yang tepat agar tidak terjadi kesalahan dalam pengajuan.
2. Pilih Layanan "Pembuatan KTP Digital":
Setelah mengakses situs resmi, carilah opsi atau layanan yang menyediakan pembuatan KTP secara online.
BACA JUGA:Tahun Ini, Pemkab Lampung Barat Bayar Iuran BPJS Ratusan Pegawai Non ASN
Biasanya, layanan ini akan tercantum dengan jelas di halaman utama situs.
3. Isi Data Diri dengan Lengkap:
Setelah memilih layanan KTP Digital, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran dengan data diri yang lengkap dan akurat.
Pastikan Anda mengisi informasi sesuai dengan dokumen-dokumen yang Anda miliki, seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan nomor KK.
BACA JUGA:7.001.924 Kilogram Pupuk Bersubsidi di Lampung Barat Terserap oleh Kelompok Tani