7.001.924 Kilogram Pupuk Bersubsidi di Lampung Barat Terserap oleh Kelompok Tani
Ilustrasi pupuk bersubsidi--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dari jumlah alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Lampung Barat tahun ini sebanyak 20.124.271 kilogram hingga bulan Mei telah terserap 7.001.924 kilogram atau 34.79 persen.
Hal itu sesuai dengan data dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH).
Kepala DTPH Ir. Nata Djudin Amran mengungkapkan, untuk tahun ini pupuk yang disubsidi oleh pemerintah hanya dua jenis yaitu pupuk urea dan NKP, sedangkan SP36, ZA dan organik sudah tidak disubsidi lagi.
Kata dia, pupuk bersubsidi yang telah terserap sebanyak 7.001.924 kilogram itu rinciannya pupuk urea sebanyak 2.297.974 kilogram dari jumlah alokasi 4.881.271 kilogram, dan pupuk NPK terserap 4.703.950 kilogram dari jumlah alokasi 15.243.000 kilogram.
BACA JUGA:Revisi RTRW Lampung Barat akan Dibahas di Kementerian ATR/BPN 27 Juli Mendatang
“Kalau dipersentasekan yaitu pupuk urea telah terserap 47.08 persen sedangkan pupuk NPK sudah terserap 30.86 persen data per bulan Mei, sedangkan bulan Juni datanya masih dalam proses verifikasi dan validasi,” kata Nata, Selasa (18 Juli 2023).
Lebih jauh dia mengatakan, keberadaan pupuk bersubsidi sangat diharapkan oleh petani dan pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem e-RDKK), menunjukan identitas (kartu tanda penduduk) dan mengisi form penebusan pupuk bersubsidi.
“Jadi kelompok tani wajib menyusun RDKK dan RDKK ditetapkan melalui sistem elektronik (e-RDKK). Dengan adanya pupuk bersubsidi dari pemerintah ini, kita berharap dapat membantu dan bermanfaat bagi petani di Kabupaten Lampung Barat," tegas Nata.
Sekadar diketahui, Pemkab Lampung Barat telah membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang bertugas mengawasi dan memastikan proses penyaluran pupuk bersubsidi di Lampung Barat bisa berjalan maksimal.
BACA JUGA:Hari Kedua MPLS, SMA Negeri 1 Sekincau Hadirkan Tim GLD Lambar
Pembentukan komisi tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan sekaligus antisipasi adanya pelanggaran dalam proses pendistribusian pupuk subsidi ke petani.
Pembentukan KP3 dinilai penting karena memiliki tugas untuk memastikan pengadaan, penyimpanan, hingga penyaluran pupuk bersubsidi bisa berjalan dengan baik.
Jadi, tugas KP3 itu yaitu memantau dan mengawasi mulai dari proses pengadaan, peredaran, penyimpanan, dan penyaluran serta penggunaan pupuk dan pestisida.
Kemudian memonitoring dan mengevaluasi setiap laporan yang masuk yang berkaitan dengan tupoksinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: