Diduga Korupsi ADD, 2 Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi

Selasa 11-07-2023,16:08 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Budi Setiawan

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Tipikor Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan dua orang mantan Kepala Kampung karena diduga keras melakukan tindak pidana korupsi ADD (Anggaran Dana DESA).

Kedua mantan Kepala Kampung tersebut antara lain inisial ST (54) berdomisil di Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui dan SJ (58) berdomisili di Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa pada tahun 2019 Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan mendapatkan anggaran sebesar Rp.743.171.000.

Sementara, dalam pengelolaan Dana ADD Kampung Talang Mangga dilakukan oleh Aparat kampung, dalam hal ini Kepala Kampung Talang Mangga inisial ST.

BACA JUGA:Usulan Pencairan DD Tahap II, DPMP Lampung Barat Deadline Peratin Hingga 18 Juli 2023

Namun dalam pelaksanaan penggunaan ADD TA. 2019 tersebut diduga terdapat penyalahgunaan.

Dimana dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biayanya dan beberapa kegiatan pemberdayaan diduga fiktif. 

Penyalahgunaan Dana ADD TA 2019 tersebut diduga dilakukan oleh ST selaku Kepala Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan periode 2016-2022. 

Terpisah pada tahun 2018 Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan mendapatkan anggaran sebesar Rp.1.066.713.978.

BACA JUGA:DPMPTSP dan PUPR Sosialisasikan Program SIM BG di Kecamatan Way Tenong

Dalam pengelolaan Dana ADD Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan dilakukan oleh Aparat kampung, dalam hal ini Kepala Kampung Sukajadi inisial SJ periode 2012-2019. 

Namun dalam pelaksanaan penggunaan ADD TA. 2018 tersebut juga diduga terdapat penyalahgunaan.

“Menanggapi laporan tersebut personil Tipikor Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi ADD di Kepala Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui dan di Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan,” ungkap Andre.

Setelah mendapati bukti yang cukup, dari hasil penyidikan dan gelar perkara pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 oleh Unit Tipikor serta didukung dari hasil perhitungan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) bahwa diduga ditemukan kerugian negara sebesar Rp.233.463.675 di Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

BACA JUGA:Mangsa Ternak Kambing dan Rusak Rumah, Warga Serungkuk Dibuat Resah oleh Munculnya Beruang Madu

Kategori :