Selanjutnya di hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 dari hasil penyidikan dan gelar perkara oleh Unit Tipikor serta didukung dari hasil perhitungan yang dikeluarkan oleh BPK RI bahwa diduga keras terjadi tindak pidana korupsi ADD di Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Dari hasil perhitungan BPK RI ditemukan kerugian negara sebesar Rp.470.616.199,50.
Kemudian pada hari Senin 19 Juni 2023 Unit Tipikor melakukan peralihan status dari Saksi menjadi tersangka terhadap ST dan SJ.
“Setelah melakukan pemeriksaan tersangka ditahan di Mako Polres Way Kanan, jika terbukti yang bersangkutan akan dikenai Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI No.31/1999 Jo UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun penjara,” imbuh Andre.*