Usulan Pencairan DD Tahap II, DPMP Lampung Barat Deadline Peratin Hingga 18 Juli 2023
![Usulan Pencairan DD Tahap II, DPMP Lampung Barat Deadline Peratin Hingga 18 Juli 2023](https://medialampung.disway.id/upload/541771fedf789db9a66a3b12dd0d74d9.jpeg)
Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - 15 Camat di Kabupaten Lampung Barat diimbau untuk segera memerintahkan peratin di wilayah kerjanya masing-masing untuk segera menyampaikan usulan pencairan dana desa (DD) tahap II tahun 2023 kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) paling lambat, Selasa 18 Juli 2023.
Hal itu diungkapkan Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi, S.E, M.M mendampingi Kepala DPMP Lampung Barat Drs. Syaekhudin, Selasa 11 Juli 2023.
Menurut Fauzan, dalam rangka percepatan penyerapan DD tahap II untuk Pekon Mandiri dan Reguler, pihaknya telah mengirimkan surat No.414/025/III.13/2023 kepada seluruh camat di Kabupaten Lampung Barat terkait penyampaian usulan pencairan DD tahap II.
Di dalam surat itu agar para camat memerintahkan perangkat pekon yang membidangi untuk melakukan desk bersama untuk perekaman laporan realisasi DD tahap II untuk Pekon Mandiri, tahap III untuk Pekon Reguler, laporan stunting tahun anggaran 2022 dan LRA DD tahap I tahun anggaran 2023, tempat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon setiap jam kerja.
BACA JUGA:DPMPTSP dan PUPR Sosialisasikan Program SIM BG di Kecamatan Way Tenong
Selain itu, Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tingkat kecamatan agar segera memfasilitasi Pemerintah Pekon di wilayah masing-masing untuk mengajukan usulan pencairan DD tahap II, 40 % untuk Pekon Mandiri dan 40 % untuk Pekon Reguler.
Lanjut Fauzan, adapun persyaratan untuk mengajukan pencairan DD tahap II yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pakta integritas peratin materai 10.000, rencana anggaran belanja (RAB) tahun anggaran 2023 yang bersumber dari DD tahap II untuk reguler 40 % dan mandiri 40%.
Kemudian, laporan realisasi DD tahap I 40% untuk reguler, tahap I 60% Mandiri tahun anggaran 2023.
Lalu, laporan realisasi fisik/pembangunan tahap I 2023 yang sudah di verifikator oleh TPPD (Tenaga Pendamping Desa Profesional), serta laporan stunting tahun 2022 untuk Pekon Mandiri.
BACA JUGA:Mangsa Ternak Kambing dan Rusak Rumah, Warga Serungkuk Dibuat Resah oleh Munculnya Beruang Madu
“Paling lambat tanggal 18 Juli mendatang, peratin sudah mengajukan usulan untuk pencairan dana desa tahap II kepada DPMP,” tegasnya.
Sejauh ini, kata dia, dari 131 pekon di Kabupaten Lambar, baru dua pekon yang mengajukan usulan untuk pencairan DD tahap II yaitu Pekon Batu Api dan Pekon Sidodadi Kecamatan Pagar Dewa.
“Saat ini usulan dari dua pekon itu masih kita lakukan verifikasi dan jika lengkap maka akan kita rekomendasikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk diproses ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa guna dilakukan pencairan,” imbuhnya seraya menambahkan, semakin cepat pekon mengajukan usulan maka semakin cepat pula dananya cair dan ditransfer ke rekening pekon.
Sekadar diketahui, pemerintah pusat hingga Juni tahun 2023 telah mengalokasikan dana desa (DD) di Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp48,182 miliar dari total pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp114 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: