Bahkan gaji mereka selama 3 bulan belum dibayarkan dengan alasan akan dirapel.
"Walaupun penarikan ini masih under satu juta lah, mungkin bagi beberapa orang bukan seberapa, tapi bagi kita agak berpengaruh gitu. Apalagi waktu itu gaji selama 3 bulan belum dibayar,” keluhnya.
Karena merasa keberatan dengan pungutan yang tidak jelas peruntukannya, Husein pun berinisiatif membuat laporan atas apa yang dialaminya ke situs lapor.go.id.
Dalam laporannya, Husein mencantumkan screenshot pesan penagihan berikut bukti transfer.
BACA JUGA:Keseriusan KPK Lakukan Pemberantasan Korupsi di Lampung akan Jadi Sorotan Publik
Ia juga mengaku menuliskan laporannya dengan kata-kata yang baik, kata-kata yang telah ia pikirkan rekan-rekannya sebelumnya.
Namun setelah membuat laporan tersebut, Husein mengatakan akan yang mencari-cari siapa yang membuat laporan.
Husein kemudian mengakui bahwa dirinya lah yang membuat laporan tersebut.
"Dari situ saya ditelepon untuk menghadap ke kantor BKPSDM Pangandaran di Jalan Parigi,” kata Husein.
BACA JUGA:Burung Garuda, Mitos atau Nyata?
Setibanya di Kantor BKPSDM Pangandaran, Husein mengaku disidang oleh sekitar 12 orang selama 6 jam.
Ia pun dicecar pertanyaan terkait alasannya melapor yang dijawab karena Husein mengaku keberatan dengan pungutan-pungutan yang tidak jelas peruntukannya tersebut.
Pihak yang menyidangnya tersebut beralasan bahwa anggaran kegiatan tersebut tidak ada karena karena dialihkan untuk penanganan covid-19.
Usai disidang, Husein mengaku mendapat ancaman pemecatan jika laporannya ke lapor.go.id tidak segera dicabut karena dianggap dapat merusak nama baik instansi.
BACA JUGA:Mulai 2024, Masuk Singapura Tanpa Paspor, Ini Penggantinya
Setelah terus mendapat intimidasi dari pihak instansi, Husein pun memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai ASN.