Menolak Beri Uang Beli Tuak, Saudara Sepupu Dikeroyok Hingga Tak Berdaya

Kamis 26-01-2023,14:22 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Budi Setiyawan

BACA JUGA:Hadiah Kode Redeem FF Hari Ini Kamis 26 Januari 2023, Reward Spesial Akhir Bulan

BACA JUGA:Jaga Kamtibmas, Polsek Kemiling Razia Sejumlah Tempat Kost

Kemudian pelaku Lukman datang kembali dengan empat orang mengendarai dua motor. Pelaku Lukman dan tiga orang lainnya lalu mengeroyok korban. 

“Korban tersungkur ke tanah tak berdaya. Pengeroyokan ini dilerai dua warga dan para pelaku pergi meninggalkan korban," ujarnya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rihamuddin, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP. 

"Keempatnya terancam hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.*

Kategori :