Viral Terekam Kamera Saat Aniaya Pacar, Ini Alasan Leon Dozan Hina Institusi Polri

Viral Terekam Kamera Saat Aniaya Pacar, Ini Alasan Leon Dozan Hina Institusi Polri

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Viral di media sosial seorang Artis bernama Leon Dozan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penghinaan institusi Polri.

Tentu semua penasaran apa motif Leon Dozan yang tiba-tiba menghina Polri saat menganiaya pacarnya yang bernama Rinoa Aurora.

Dari informasi yang beredar, Kapolres Metro jaya, Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, Leon Dozan menghina institusi Polri ketika Rinoa sang pacar mengatakan akan laporkan ke polisi atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan Leon.

Setelah mengetahui niat sang pacar, Leon lalu melontarkan penghinaan kepada institusi Polri.

BACA JUGA:Viral di Medsos Seorang Pencuri Tertidur Nyenyak di Kamar Pemilik Rumah

"Dibawah faktor emosi, sertai faktor karena yang bersangkutan cemburu dan sebagainya, sebab si korban ingin melaporkan kepada polisi, lalu tersangka menantang kepada korban, untuk melapor polisi disertai dengan mengatakan umpatan-umpatan kepada institusi Polri," ungkap Kombes Susatyo dalam jumpa pers, Seperti yang di lasir dari detik.com pada Jumat 17.November 2023.

Kemudian dari ucapan yang viral tersebut, pihak kepolisian memproses dugaan penghinaan institusi yang dilakukan Leon.

Putra dari artis laga senior, Willy Dozan tersebut, akhirnya dihadapkan dengan dua masalah hukum.

"Terhadap ucapan yang disampaikan tersangka yang telah menghina institusi Polri, kami juga hari ini sudah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," Sebutnya.

BACA JUGA:Polres Pesisir Barat Petakan 21 TPS Kategori Sangat Rawan

Lanjutnya lagi bagaimana ucapan-ucapan tersebut disampaikan dengan lantang juga jelas terhadap institusi Polri di media sosial," Kata Susatyo.

Atas perbuatanya. Leon pun dijerat dengan Pasal 207 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.(KUHP). Dia terancam hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun.

"Sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan kepada institusi polri," Ungkapnya.

Leon Minta Maaf ke Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: