Lima Bulan DPO, Pelaku Pengeroyokan di Organ Tunggal Berhasil Diringkus Polisi

Lima Bulan DPO, Pelaku Pengeroyokan di Organ Tunggal Berhasil Diringkus Polisi

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat (Pesbar) berhasil meringkus pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam tindak pidana kasus pengeroyokan/penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi pada Jumat, 27 Oktober 2023 lalu pada acara pesta organ tunggal di Pekon Tulung Bamban Kecamatan Pesisir Selatan.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Riki Nopariansyah S.H, M.H., mengatakan bahwa, DPO pelaku pengeroyokan yang diamankan tersebut yakni AM (28) warga Dusun Sukabanjar Pekon Balai Kencana Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesbar. 

DPO tersebut berhasil ditangkap pada Kamis 28 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, di kediamannya.

“Penangkapan DPO pelaku pengeroyokan itu berawal saat Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesbar mendapat informasi tentang keberadaan DPO pelaku pengeroyokan tersebut,” kata Riki, Sabtu 30 Maret 2024.

BACA JUGA:Anggota DPRD Lampung Barat Ini Ungkap BKSDA Lepas Tanggung Jawab Soal Konflik Satwa di Suoh-BNS

Kemudian, lanjutnya, setelah mendapat informasi tersebut Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesbar yang dipimpin Kaurbinopsnal Sat Reskrim Ipda Samuel Juan Millennio, S.Tr.K., langsung melakukan penyelidikan terhadap DPO pelaku tersebut, dan benar bahwa DPO yang sudah lama menghilang itu sedang berada di kediamannya, sehingga saat itu juga tim langsung melakukan penangkapan terhadap DPO pelaku pengeroyokan tersebut.

“DPO pelaku inisial AM itu ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku tersebut dibawa ke Polres Pesbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Masih kata Riki, dari hasil pemeriksaan terhadap DPO pelaku pengeroyokan tersebut bahwa, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pengeroyokan bersama rekan-rekannya yang sudah diamankan terlebih dahulu yakni DF (19), RS (20), SY (20), GD (19) dan AR (20) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Krui Selatan dengan menggunakan senjata tajam dan benda tumpul, dalam acara pesta Organ Tunggal pada Jumat 27 Oktober 2023 lalu di Pekon Tulung Bamban Kecamatan Pesisir Selatan, hingga mengakibatkan korban Lio Purba Sakti (19) warga Pekon Penengahan, Kecamatan Lemong, meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Saat ini pelaku masih diamankan di Polres setempat, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya DPO pelaku pengeroyokan itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

BACA JUGA:DKM Al-Hidayah Lioh Buntor Bagikan 15 Paket Sembako ke Masyarakat

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Ipda Kasiyono, S.E, M.H., mengatakan bahwa, aksi pengeroyokan terhadap korban atas nama Lio Purba Sakti (19) warga Pekon Penengahan, Kecamatan Lemong, itu terjadi saat Korban dan teman-temannya pergi menonton acara Organ Tunggal pada Kamis 26 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Kupang Pekon Tulung Bamban Kecamatan Pesisir Selatan.

“Kemudian, korban bersama rekan-rekannya yakni Dekilon, Candra, Wahyudi dan Reinaldi sedang berjoget,” katanya.

Dikatakannya, saat korban bersama rekan-rekannya itu sedang berjoget, ketika itu terjadi saling bersenggolan dengan para pelaku, sehingga terjadi ketersinggungan antara salah satu pelaku dengan korban. 

Kemudian, korban dihampiri beberapa para pelaku lainnya dan terjadi keributan di lokasi tersebut hingga korban dikeroyok oleh para pelaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: