LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Barat Drs. Hi. Nukman, MM., mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait dengan hasil audit Penghitungan Kerugian Negara (PKN), dalam perkara dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) Peratin tahun anggaran 2021 yang saat ini ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lambar.
Dalam waktu dekat, kata Nukman, pihaknya akan memanggil Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat, untuk membahas perihal tindak lanjut dari permintaan data kerugian Negara yang diminta oleh penyidik Kejari Lambar.
”Sampai saat ini saya belum menerima laporan dari tim, terkait sudah sejauh mana yang dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permintaan data kerugian negara dari kawan-kawan di Kejaksaan, karena itu dalam waktu dekat tim akan saya panggil dan akan kami bahas terkait itu,” ungkap Nukman.
Kendati belum menerima laporan perihal kerugian Negara yang ditimbulkan, namun Nukman menegaskan bahwa tim telah menindaklanjuti permintaan dari penyidik dengan melakukan penghitungan sebagaimana diminta.
BACA JUGA:Bupati Lamtim Ajak Masyarakat Kunjungi Perpustakaan
”Kita pastikan itu (permintaan penyidik) sudah ditindaklanjuti oleh tim, terkait apa hasilnya, jika sudah ada maka akan kami laporkan kepada pimpinan,” tega Nukman.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Lambar Lina Marlina meminta kepada Inspektorat untuk memberikan segera data kerugian negara yang diminta oleh penyidik Kejari Lambar, sehingga perkara tersebut bisa berlanjut dan terang benderang.
"Saya meminta untuk tidak bermain bola panas kasus dugaan korupsi dana Bimtek Peratin tersebut, gulirkan saja ke penegak hukum, sehingga bisa terang benderang dan tidak ada kecederaan hukum serta kecurigaan terhadap kinerja Pemkab Lambar dalam hal ini Inspektorat," ungkap Lina Marlina.
Menurut Politisi Partai Demokrat tersebut, Pemkab Lambar tidak perlu khawatir atas dampak yang akan terjadi ketika data yang diminta oleh penyidik disajikan. Karena terbukti atau tidaknya dugaan tersebut itu saat di pengadilan.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Berikut Tips Menjaga Kesehatan Tulang Sejak Dini
"Kalau seandainya tidak bersalah akan terlihat di pengadilan, tidak akan mungkin kasus ini akan berjalan kalau tidak ada bukti yang konkrit, jadi jangan khawatir. Inspektorat juga jangan kerja setengah-setengah, supaya masyarakat bisa melihat kasus ini benar terjadi atau hanya tudingan," kata dia.
Selaku mitra dari Inspektorat dan juga pemerintahan Pekon, kata Lina, ia tidak menginginkan dugaan tersebut memang terjadi, namun jika memang nantinya terbukti dan ada pihak-pihak yang ditetapkan tersangka maka itu harus menjadi pembelajaran bersama.
"Saya berharap itu tidak terbukti, tetapi seandainya itu terbukti maka itu menjadi cambuk hukuman bagi peratin dan pejabat lainnya untuk tidak melakukan hal serupa," tegas Lina.
Untuk diketahui, Rabu 16 Februari 2022 lalu, Kejari Lambar melakukan ekspose perkara dugaan korupsi dana Bimtek peratin, dimana statusnya telah naik ke proses penyidikan (Sidik) yang sebelumnya Penyelidikan (Lidik) dilakukan oleh penyidik Kejari setempat, dan hingga November ini masih jalan ditempat.
BACA JUGA:Buka Penjaringan Bacaleg, Demokrat Lambar Target 9 Kursi di Pemilu 2024