Soal Objek PBB Dinilai Tidak Sesuai, Bapenda Pesbar Tunggu Laporan Peratin

Jumat 30-09-2022,16:14 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Budi Setiyawan

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini masih menunggu adanya laporan dari Peratin maupun Kecamatan, terkait dengan data objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai datanya tidak sesuai. Seperti yang ada di Pekon Ulok Mukti Kecamatan Ngambur.

Kabid Pajak Daerah Lainnya, Skorphie Herosa Dharmaputra, S.E., M.M., mendampingi Kepala Bapenda Pesbar, Drs.Gunawan, M.Si., mengatakan, sebelumnya Bapenda Pesbar telah mensosialisasikan objek PBB itu kepada seluruh Camat dan Peratin agar dapat melakukan pendataan dan melaporkan ke Bapenda Pesbar jika ada data objek PBB yang tidak sesuai.

“Kita sudah sampaikan sebelumnya kepada Camat dan Peratin, bahkan dalam sosialisasi itu juga dilaksanakan bersama pihak Cabjari Lampung Barat di Krui, sehingga jika ada yang data objek PBB dinilai tidak sesuai bisa langsung disampaikan ke Bapenda Pesbar,” katanya, Jumat (30/9).

Dijelaskannya, selama ini Bapenda Pesbar hanya menerima laporan secara lisan terkait dengan data objek PBB yang tidak sesuai seperti tunggakan PBB yang tidak sesuai dengan kondisi objek pajaknya, selain itu adanya keluhan bahwa objek PBB-nya sudah dijual, namun masih tercatat dalam piutang PBB warga sebelumnya, maupun permasalahan lainnya.

BACA JUGA:Dilantik Sebagai Wakil Ketua I, Ripzon Efendi Resmi Gantikan Piddinuri

“Karena itu, jika sudah mendapat laporan mengenai data objek PBB yang tidak sesuai itu nanti akan dilakukan pemeriksaan dan juga kita akan memastikan kepada wajib pajak tersebut,” jelasnya.

Sehingga, kata dia, setelah semuanya sudah tidak ada kendala lagi, maka Bapenda akan melakukan update data objek PBB terbaru. 

Hingga kini pihaknya masih menunggu laporan dari Peratin dan Camat terkait data objek PBB yang dinilai tidak sesuai itu. 

Bahkan, dirinya mencontohkan yang ada di Pekon Ulok Mukti itu akan ditindaklanjuti dan dilakukan perbaikan.

BACA JUGA:Pekon Negeri Jaya-Tambak Jaya Ajukan Perpanjangan Jatuh Tempo Pelunasan PBB-P2

“Jika sudah ada laporan datanya, nanti akan kita lakukan perbaikan dan juga melakukan update data objek PBB terbaru, sesuai dengan kondisi dilapangan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Pemerintah Pekon Ulok Mukti akan mendata kembali objek PBB yang dinilai banyak tidak sesuai. 

Peratin Pekon Ulok Mukti, A. Hibzon, mengatakan, kini pihaknya telah melaksanakan rapat bersama seluruh Pemangku dan pihak terkait lainnya di Pekon setempat, untuk membahas keluhan masyarakat terkait dengan PBB itu. 

Pasalnya, berdasarkan informasi dari Pemangku setelah dilakukan pengecekan data objek pajak itu banyak yang tidak sesuai.

“Misal, satu warga memiliki tiga objek pajak, tapi dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SP2T) PBB seperti tahun 2022 ini tercatat ada enam objek pajak (bidang tanah dan bangunan),” katanya.(yan/d1n/mlo)

Tags : #pbb
Kategori :