Pekon Negeri Jaya-Tambak Jaya Ajukan Perpanjangan Jatuh Tempo Pelunasan PBB-P2

Pekon Negeri Jaya-Tambak Jaya Ajukan Perpanjangan Jatuh Tempo Pelunasan PBB-P2

Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, M.Si--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Jatuh tempo pelunasan pajak bumi dan bangun pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lambar, Jumat (30/9/2022), namun dari target PBB sebesar Rp4,385 miliar hingga kini belum juga terealisasi 100 persen.

Bahkan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) telah menerima surat permohonan dari Pekon Negeri Jaya Kecamatan Bandarnegeri Suoh dan Pekon Tambak Jaya Kecamatan Waytenong perihal perpanjangan jatuh tempo pelunasan PBB-P2 tahun 2022.

“Sejauh ini kita telah menerima surat usulan perpanjangan jatuh tempo dari Pekon Negeri Jaya Kecamatan Bandarnegeri Suoh dan Pekon Tambak Jaya Kecamatan Waytenong,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Jumat (30/9/2022)

Dijelaskannya, untuk Pekon Negeri Jaya pajak terhutang senilai Rp40.728.197 namun hingga saat ini baru terentri atau dibayarkan senilai Rp392.012, sehingga masih ada kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp40.336.185. 

BACA JUGA:Cegah Stunting, IBI Lambar-Puskesmas Batubrak Edukasi Para Bumil

Pekon tersebut meminta toleransi agar perpanjangan jatuh tempo PBB di pekon tersebut hingga November 2022. 

Sedangkan untuk Pekon Tambak Jaya target pajaknya Rp28.754.643 dan pekon tersebut mengajukan perpanjangan jatuh tempo hingga 25 Oktober 2022. 

“Dari usulan itu, kami setujui perpanjangan jatuh tempo pelunasan PBB dari tanggal 1 Oktober sampai tanggal 31 Oktober 2022 dan saat ini Surat Keputusan (SK)-nya sedang dalam proses,” kata dia. 

Seraya menambahkan, jadi semua wajib pajak jika ada usulan perpanjangan jatuh tempo tersebut maka akan dikenakan perpanjangan jatuh tempo hingga 31 Oktober.

“Saya berharap kepada kecamatan dan pekon untuk mengintensifkan penagihan kepada wajib pajak sehingga sebelum tanggal 31 Oktober diharapkan target PBB Kabupaten Lambar telah terealisasi 100 persen,” tandasnya. (lus/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: