Polres Waykanan Bekuk DPO Curanmor dalam Operasi Sikat Krakatau

Senin 06-06-2022,13:18 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Polres Waykanan berhasil mengamankan AL (28), warga Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan, target Operasi Sikat Krakatau 2022 dan DPO yang diduga sebagai pelaku Curat Ranmor di Way Tuba pada Jumat, 04 September 2020 yang lalu. 

Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kejadian perkara curat terjadi pada Jum’at, 04 September 2020 pukul 07:00 WIB, tersangka pencuri sepeda motor honda supra NOPOL : BE 6307 WC milik Supriyadi warga Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Waykanan, yang ketika itu diparkirkan korban di pinggir jalan tempat ia akan menyadap karet miliknya.

Beberapa waktu kemudian, korban mendengar suara sepeda motor miliknya dinyalakan karena sebelumnya kunci kontak masih terpasang di tempatnya, saat itu korban melihat pelaku membawa sepeda motor dan berusaha melakukan pengejaran namun tidak berhasil, sehingga akhirnya korban pulang dengan berjalan kaki dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba.

“Berdasarkan Laporan korban tersebut, Polsek Way Tuba melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya didapatkan Informasi kalau tersangka berada di Kelurahan Blambangan Umpu, setelah melakukan koordinasi dan memastikan tersangka memang berada di Blambangan Umpu, akhirnya langsung dilakukan penangkapan, tanpa perlawanan," ujar Kasat Reskrim Polres Waykanan AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres AKBP Teddy R.

 

“Saat ini tersangka bersama dengan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Blambangan Umpu, guna penyelidikan lebih lanjut, atas perbuatannya itu tersangka akan kami bidik dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” imbuhnya.(sah/mlo)

 

Kategori :