Polisi Tangkap Dua Residivis Curanmor di Bandar Lampung

Polisi Tangkap Dua Residivis Curanmor di Bandar Lampung

Polisi Tangkap Dua Residivis Curanmor di Bandar Lampung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Sukarame berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di wilayah hukum Polsek Sukarame.

Kedua pelaku, HK (24) dan EA (20), merupakan warga Desa Tanjung Aji, Melinting, Lampung Timur.

Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, membenarkan penangkapan kedua tersangka.

"Benar, kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Sukarame dan sudah kami tahan," ujar Kompol M. Rohmawan, Sabtu 7 September 2024.

BACA JUGA:Bawa Puluhan Paket Tembakau Sinte, 2 Remaja di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Penangkapan ini berawal dari informasi terkait kasus curanmor, di mana pada saat yang sama Tim Tekab 308 Polsek Sukarame sedang melakukan patroli rutin.

Petugas kemudian langsung melakukan penyekatan di wilayah perbatasan Jalan Ir. Sutami, Sukabumi, Bandar Lampung.

"Tim kami sedang patroli dan mendapat informasi adanya pencurian sepeda motor. Kami langsung melakukan patroli dan penyekatan di wilayah perbatasan," jelas Kompol Rohmawan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap HK (24) pada Senin 2 September 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Ir. Sutami, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

BACA JUGA:Bekuk Dua Pelaku Penggelapan, Polresta Bandar Lampung Sita 12 Mobil Rental

Namun, pelaku EA (20) yang berperan membawa sepeda motor milik korban berhasil melarikan diri.

"Di lokasi itu, kami berhasil menangkap HK, tetapi EA berhasil melarikan diri," ungkap Kompol Rohmawan.

Keesokan harinya, pada Selasa (3/9/2024) malam, dengan bantuan Polsek Melinting, Lampung Timur, petugas akhirnya berhasil menangkap EA di kediamannya di Melinting, Lampung Timur.

"Kedua pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, yaitu pencurian kendaraan bermotor," tambah Kompol Rohmawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: