Medialampung.co.id - Jajaran Unit Reskrim Polsek Sekincau, Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus Non Target Operasi (TO) tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana pada Rabu (25/5).
Pelaku adalah Ade Bima Setiawan (24) asal Kelurahan Sinar Danau Kecamatan Buai Pemaca Kabupaten OKU Selatan, dan korbannya yakni Taswa (41), seorang buruh tani di Srengit Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagardewa yang berasal dari Dusun Pasir Jaya Desa Andapraja Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis. Dari data laporan Polsek Sekincau, sekitar Pukul 08.00 WIB Senin (4/5) Tanggal 04 Mei 2022 sekira Jam 08.00 WIB Pelapor bersama anak dan istrinya pergi ke Pasar Serengit. Kemudian Sekitar Pukul 11.00 WIB Pelapor kembali ke rumahnya, namun setibanya mendapati pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Dan Taswa memeriksa ke dalam rumahnya dan mengetahui bahwa Satu Buah Handphone miliknya Merk VIVO Y12 Dengan IMEI 1 869306047883872 IMEI 2 869306047883864. Beserta uang didalam laci lemari warung senilai Rp.1.000.000, dan 10 Pack bermacam-macam Rokok Filter sudah tidak ada di dalam rumahnya, atas kejadian tersebut Pelapor Mengalami kerugian senilai Rp.7.500.000.Lalu setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya, untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dengan Sembilan Barang Bukti (BB) Diantaranya satu Buah Handphone Merk VIVO Y12 Dengan IMEI 1 869306047883872 IMEI 2 869306047883864. (r1n/mlo)
Kategori :