Curi Pompa Air di Kebun Pepaya, Dua Warga Way Napal Dibekuk

Curi Pompa Air di Kebun Pepaya, Dua Warga Way Napal Dibekuk

--

PESBAR, MEDILAMPUNG.CO.ID — Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian pompa air di salah satu perkebunan pepaya milik warga di Pekon Way Napal Kecamatan Krui Selatan, yang terjadi pada 27 Januari 2024 lalu.

Kapolsek Pesisir Tengah, AKP. Mahdum Yazin, S.H, M.H., mengatakan, kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang berhasil diringkus Tekab 308 Polsek Pesisir Tengah pada Minggu 4 Februari 2024 itu yakni AT (17) dan NA (17), keduanya merupakan warga Pekon Way Napal Kecamatan Krui Selatan. 

“Kita mengamankan dua pelaku pencurian itu berdasarkan laporan korban yakni inisial FA yang juga warga Pekon Way Napal. Setelah mendapat laporan itu, kita langsung tindaklanjuti dan hasilnya kita amankan kedua tersangka,” kata dia, mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K, M.H., Selasa 6 Februari 2024.

Dijelaskannya, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) itu diketahui pada Sabtu 27 Januari 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban FA dihubungi oleh kerabatnya bahwa satu unit mesin pompa air yang berada di perkebunan pepaya di Pekon Way Napal itu sudah tidak ada ditempat, dan hilang dicuri. 

BACA JUGA:Kodim 0422/LB Ikuti Vidcon Peresmian TNI Manunggal Air

BACA JUGA:Tingkatkan Kedisiplinan Pegawai Pesisir Barat Akan Terapkan E-Presensi

Saat itu, korban langsung melakukan pengecekan ke kebun pepayanya dan ternyata benar bahwa satu unit mesin pompa air di lokasi perkebunan pepaya milik korban itu sudah tidak ada ditempat.

“Setelah mendapati satu unit mesin pompa air milik korban itu hilang dicuri, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesisir Tengah. Setelah mendapat laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan didapat petunjuk yang mengarah ke kedua pelaku,” jelasnya.

Ditambahkannya, pada Minggu 4 Februari 2024 Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku itu sedang berada di rumahnya yakni di Pekon Way Napal. 

Kemudian, setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku itu, pihaknya bersama anggota langsung menuju rumah terduga pelaku itu, dan melakukan penangkapan.

BACA JUGA:Pejabat dan Anggota DPRD Wajib Sampaikan LHKPN

BACA JUGA:KPU Pesbar Ingatkan Pemilih Dilarang Dokumentasikan Hak Pilihnya di Bilik Suara

“Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian satu unit mesin pompa air yang berada di kebun pepaya milik korban. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: