Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat

Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat

--

MEDIALAMPUNG.CO.IDTekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung melakukan back up Tekab 308 presisi Polres Lampung Selatan Telah Menangkap 2 Orang DPO Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan pada Minggu 28 Januari 2024.

Laporan Polisi Nomor LP/B / 17/XI/2023/SPKT/POLSEK PALAS/POLRES LAMSEL/ POLDA LAMPUNG, tanggal 01 November 2023, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

Dan ditambah dengan surat keterangan 2 orang DPO/ 02 / X /2023 / RESKRIM,TGL : 14 Oktober 2023. An .MUHAMAD TOHIR BIN GADING ISMAIL dan DPO/ 05 / XII /2023 / RESKRIM,TGL : 26 Desember 2023 An. MALA.

Berdasarkan laporan Polisi dan surat keterangan Daptar pencarian orang (DPO) Pada hari Minggu 28 Januari 2024 sekira jam 03.00 Wib Tekab 308 Presisi Ditkrimum Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan yang di pimpin AKP Ferdo Elfianto S.I.K., melakukan penangkapan dua orang pelaku DPO kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat)

BACA JUGA:Bandara Gatot Subroto Way Kanan akan Kembali Aktif, Tujuan Halim Perdana Kusumah Jakarta

Adapun pelaku ditangkap di Desa Negara Batin Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Adapun Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor honda beat warna merah hitam.

“Dua orang tersangka ini masing-masing berperan satu orang sebagai penadah atas nama HG dan satu orang berperan sebagai eksekutor pencurian sepeda motor atas nama MT”, kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik pada Minggu 28 Januari 2024.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi mengatakan dua DPO sudah diamankan Tekab 308 Polda Lampung.

BACA JUGA:Kembali Hadirkan Rute Penerbangan Lampung-Yogyakarta-Bali, Arinal Apresiasi Manajemen Lion Air

 “Dua orang DPO kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sudah diamankan oleh Tekab 308 Presisi Polda Lampung dan selanjutnya tersangka akan di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara”, terangnya.

"Selanjutnya kepada tersangka akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas dan administrasi," pungkas Umi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: