Subandri Bachri, Mantan Kadis PUPR Lampung Timur, Tutup Usia di Rutan

Subandri Bachri, Mantan Kadis PUPR Lampung Timur, Tutup Usia di Rutan

Subandri Bachri, mantan pejabat Lampung Timur, meninggal dunia saat proses hukum kasus korupsi masih berjalan.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, Subandri Bachri (61), yang juga berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, meninggal dunia pada Selasa pagi 09 September 2025 di Rumah Sakit Airan Raya, Lampung Selatan.

Kabar duka tersebut dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung Way Hui, Azhar Menurutnya, Subandri sempat mengalami kondisi kesehatan yang menurun sejak Senin siang.

“Pada Senin siang, Subandri mengeluhkan mual, muntah, pusing, dan sesak napas. Ia kemudian dibawa ke klinik rutan untuk menjalani pemeriksaan medis oleh tim kesehatan, yang juga disaksikan oleh pihak keluarga,” ucap Azhar Kepala Rutan Kelas I Way Hui. 

Selanjutnya, Dari hasil diagnosa yang telah dilakukan diketahui bahwa Subandri mengalami gejala keracunan setelah tidak sengaja meminum minyak urut Gandapura.

BACA JUGA:6 Manfaat Kulit Jeruk untuk Kecantikan, Kaya Nutrisi Alami

Setelah kondisinya sempat membaik, ia dikembalikan ke kamar hunian. Namun, pada Senin malam, gejala serupa kembali muncul sehingga ia kembali mendapat perawatan medis.

“Kondisinya semakin menurun pada Selasa dini hari. Pukul 05.00 WIB, Subandri mengalami penurunan kesadaran dan segera dirujuk ke RS Airan Raya dengan pendampingan perawat serta petugas Rutan. Namun, upaya medis tidak membuahkan hasil, dan dokter menyatakan Subandri meninggal dunia pada pukul 07.01 WIB,” jelasnya. 

Atas meninggalnya Subandri, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan belasungkawa. 

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan penyidik terkait status hukum tersangka.

BACA JUGA:Pemdes Gedung Harapan gelar Musdes RKPDes 2026 dan Salurkan BLT DD Tahap Tiga

“Kami pihak Kejati sendiri ingin mengucapkan rasa belasungkawa yang sebesar-besarnya atas meninggalnya beliau. Saat ini masih berkoordinasi dengan penyidik terkait status hukum tersangka,” kata Ricky Ramadhan. 

Diketahui Subandri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gerbang, taman, dan patung gajah di Rumah Dinas Bupati Lampung Timur era Dawam Rahardjo.

Kasus ini menjerat sedikitnya lima orang tersangka, yakni Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, SS alias SWN selaku Direktur perusahaan jasa konsultan pengawas dan perencanaan, MDR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, AC alias AGS, Direktur perusahaan penyedia jasa dan yang terakhir Subandri Bachri, mantan Kadis PUPR Lampung Timur. 

Subandri ditetapkan sebagai tersangka sekitar dua bulan setelah penetapan tersangka pertama, dan sempat ditahan di Polresta Bandar Lampung sebelum dipindahkan ke Rutan Way Hui.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait