Penerbitan HGU SGC Diduga Kangkangi Kemenhan RI, Massa Desak Kejagung Periksa Menteri
Massa tuntut pembatalan HGU SGC yang diduga kangkangi aset Kemenhan RI-Foto Dok-
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Ratusan massa aksi dari berbagai organisasi masyarakat asal Provinsi Lampung yang tergabung dalam Triga, terdiri dari DPP Akar Lampung, DPP Pematank, dan Aliansi Keramat, bersama puluhan mahasiswa di Jakarta, kembali mendatangi Kantor Kementerian ATR/BPN RI.
Mereka tiba sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan kendaraan pribadi dan bus, memenuhi halaman kantor kementerian dengan pengawalan ketat personel Polda Metro Jaya yang menyebabkan kemacetan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Massa membentangkan spanduk hitam berisi tuntutan dan langsung menggelar aksi dengan tertib. Melalui mobil komando, beberapa orator memimpin jalannya unjuk rasa yang suaranya menggema hingga ke dalam gedung kementerian.
Rian, perwakilan Keramat Lampung, menegaskan bahwa aksi Triga kali ini bertujuan mendesak pertanggungjawaban Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid, yang dinilai gagal menangani persoalan agraria nasional, terutama konflik di Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Manfaat Luar Biasa Bayam untuk Kecantikan Kulit: Rahasia Alami yang Sering Terlewat
Aksi semakin menguat ketika Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli, mengambil alih komando. Suasana sempat menegang karena massa meminta masuk ke area kantor, namun pihak kepolisian melakukan pengamanan ketat.
“Konflik agraria berkepanjangan banyak ditimbulkan oleh kebijakan pihak BPN yang lebih peduli kepada kepentingan oligarki. Salah satunya persoalan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) di Lampung,” ujar Suadi.
Ia menegaskan bahwa perpanjangan HGU SGC tahun 2017 dan 2019 diduga cacat hukum karena bertentangan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pemeriksaan PDTT 2015 dan 2019. Laporan tersebut menyatakan bahwa sebagian lahan yang dikuasai SGC merupakan aset milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI.
“Sungguh ironis, Kemenhan belum pernah memberikan kuasa kepada Kementerian ATR/BPN untuk menerbitkan atau memperpanjang HGU SGC, tetapi perpanjangan tetap dilakukan saat itu oleh Sofyan Djalil,” teriak Suadi.
BACA JUGA:Gelar PIP-WK di Panjang Agus Widodo, Dorong Kemandirian Ekonomi Keluarga
Aksi mereda setelah perwakilan massa diterima oleh pejabat dari Kementerian ATR/BPN RI. Triga Lampung menyerahkan tuntutan tertulis, di antaranya meminta pembatalan seluruh HGU PT SGC Group, penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kemenhan, serta kepastian pelaksanaan pengukuran ulang lahan sesuai hasil RDPU untuk menghindari kerugian masyarakat.
Triga juga mendesak Menteri Nusron Wahid bertanggung jawab jika tetap membiarkan keberlanjutan HGU SGC yang dinilai bermasalah dan merugikan negara.
Sekitar tengah hari, massa melanjutkan aksi ke Kejaksaan Agung RI dengan pengawalan polisi. Setibanya di gerbang Kejagung, mereka kembali membentangkan spanduk dan menyampaikan desakan agar lembaga tersebut segera bertindak.
Ketua Umum DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, memimpin orasi. Ia menegaskan, “Kejaksaan Agung harus segera memeriksa mantan Menteri ATR/BPN RI Sofyan Djalil dan Nusron Wahid sebagai menteri saat ini.”
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





