Triga Lampung Ultimatum Pemerintah: Ukur Ulang Lahan PT SGC atau Kami Duduki ATR/BPN
Ratusan massa gelar Aksi di DPR RI dan kementerian ATR BPN tuntut ukur ulang HGU PT SGC--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Triga Lampung, terdiri atas DPP Akar, DPP Pematank, dan DPP Keramat, menggelar aksi demonstrasi di dua lokasi, yakni depan Gedung DPR RI, Senayan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Jakarta, Senin 13 Oktober 2025.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari perjuangan panjang masyarakat Lampung dalam menuntut penyelesaian konflik agraria antara warga dan PT Sugar Group Companies (SGC).
Melalui aksi tersebut, Triga Lampung mendesak negara, khususnya DPR RI dan Kementerian ATR/BPN, untuk mengambil langkah konkret dalam menuntaskan konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Di depan DPR RI, massa menuntut Panitia Khusus (Pansus) Agraria agar menjadikan kasus ini sebagai prioritas kerja.
BACA JUGA:Lampung Raih Peringkat Empat Nasional Inflasi Terendah, Bukti Keberhasilan Kendalikan Harga
Mereka meminta DPR menggunakan kewenangannya untuk mendorong pemerintah segera melakukan pengukuran ulang seluruh Hak Guna Usaha (HGU) PT SGC secara transparan dan akuntabel, serta mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaannya pada tahun 2026.
“Kami akan terus mengawal dan melakukan aksi, termasuk menempuh prosedur hukum yang berlaku,” tegas Suadi Romli, Ketua DPP Pematank, usai berorasi di depan Gedung DPR RI.
Aliansi menilai pengukuran ulang HGU merupakan langkah penting untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan agraria, terutama untuk memisahkan lahan rakyat dari wilayah yang dikuasai perusahaan.
Mereka menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara data luas HGU dan izin lokasi PT SGC yang menimbulkan indikasi penguasaan lahan melebihi batas sah, termasuk di dalamnya tanah ulayat, lahan rawa, dan tanah enclave milik masyarakat.
BACA JUGA:Prabowo Siapkan Pasukan Perdamaian TNI untuk Gaza Jika Perdamaian Tercapai di KTT Mesir
Menurut data Triga Lampung, Kementerian ATR/BPN mencatat luas HGU PT SGC sekitar 84,5 ribu hektare, sedangkan izin lokasi yang diterbitkan Gubernur Lampung pada tahun 1991 mencapai 138 ribu hektare.
Perbedaan ini dinilai memperkuat dugaan adanya praktik penguasaan lahan di luar ketentuan hukum.
“Kami mendesak Pansus Konflik Agraria DPR RI segera memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari Pemerintah Provinsi Lampung, masyarakat yang diwakili Triga Lampung, Kementerian ATR/BPN, hingga Kementerian Pertahanan,” ujar Indra Musta’in, Ketua DPP Akar Lampung.
Setelah berunjuk rasa di DPR RI, massa melanjutkan aksinya ke depan Kementerian ATR/BPN RI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




