Soal Polemik Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Penjelasan Pihak Penyelenggara

Soal Polemik Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Penjelasan Pihak Penyelenggara

Bapenda Provinsi Lampung melakukan pertemuan lintas sektor di Lamban Dinas Bupati Lampung Barat-Foto Dok-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah berlangsung di Provinsi Lampung menuai respons beragam dari masyarakat. 

Sebagian warga menilai program ini belum sepenuhnya meringankan beban, terutama karena masih ada sejumlah biaya yang tetap harus dibayar. 

Bapenda Provinsi Lampung akhirnya merespons melalui pertemuan lintas sektor yang digelar di Lamban Dinas Bupati.

Pertemuan tersebut melibatkan Pemkab Lambar, Bapenda Provinsi Lampung, UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah XIV Lampung Barat, Satlantas Polres Lampung Barat, Jasa Raharja, dan sejumlah OPD terkait.

BACA JUGA:Disdikbud Lampung Tetapkan 35 SMA Negeri sebagai Sekolah Unggul, Berikut Daftarnya

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menegaskan bahwa pemerintah daerah sepenuhnya mendukung program pemutihan ini, bahkan hingga tingkat pekon.

"Kesadaran masyarakat Lampung Barat untuk membayar pajak cukup tinggi, tinggal bagaimana mekanismenya tidak menyulitkan. Jadi, buat semudah-mudahnya,” ujar Parosil di hadapan perwakilan instansi yang hadir.

Ia juga menambahkan bahwa pemkab menyambut baik kebijakan ini sebagai salah satu cara meningkatkan pendapatan daerah. 

“Besar atau kecil pendapatan dari pajak, mudah-mudahan tetap membawa manfaat bagi masyarakat Lampung Barat,” tegasnya.

BACA JUGA:Pastikan Kenyamanan Masyarakat Mengakses Layanan, Wagub Jihan Tinjau Pelaksanaan Program Pemutihan

Melalui pertemuan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berharap masyarakat lebih memahami skema pemutihan pajak secara utuh, dan tidak ragu memanfaatkan momentum ini untuk menunaikan kewajiban pajak kendaraan. 

"Tentunya Pemerintah juga terus mendorong pihak dan mitra terkait agar mempermudah proses administrasi dan pelayanan di lapangan.

Menjawab polemik mengenai masih adanya pungutan dalam program pemutihan, Kepala Bapenda Provinsi Lampunh Slamet Riadi S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa pada dasarnya masyarakat hanya perlu membayar pajak pokok satu tahun berjalan.

Hal senada disampaikan Kasat Lantas Polres Lampung Barat, Iptu Deni Saputra, yang memperjelas bahwa biaya pencetakan dokumen dan pergantian identitas kendaraan memang di luar pemutihan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: