PAD Tak Capai Target, Pemprov Lampung Terapkan Tunda Bayar Akhir 2025 Ini Penjelasan Kepala Bapenda

PAD Tak Capai Target, Pemprov Lampung Terapkan Tunda Bayar Akhir 2025 Ini Penjelasan Kepala Bapenda

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Slamet Riadi--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menerapkan kebijakan tunda bayar pada penghujung Tahun Anggaran 2025. 

Kebijakan ini diambil menyusul realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak mencapai target, sehingga berdampak pada sejumlah kewajiban keuangan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa target PAD 2025 ditetapkan sebesar lebih dari Rp4,22 triliun. 

Namun hingga penutupan tahun anggaran pada 31 Desember 2025, realisasinya baru mencapai sekitar Rp3,37 triliun atau 79,95 persen.

BACA JUGA:Rekomendasi Smartwatch Andalan untuk Aktivitas Golf

“Secara umum capaian PAD masih di bawah target. Beberapa sektor menunjukkan kinerja positif, tetapi sektor utama seperti Pajak Kendaraan Bermotor justru mengalami penurunan signifikan,” ujar Slamet Riadi, Sabtu 3 Januari 2026.

Meski demikian, Slamet mengungkapkan bahwa tidak semua komponen PAD mengalami penurunan. 

Sejumlah sektor bahkan berhasil melampaui target, di antaranya Retribusi Daerah yang terealisasi Rp473,9 miliar lebih atau 103,03 persen, Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp221,55 miliar lebih atau 106,49 persen, serta Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp27,35 miliar lebih atau 99,09 persen.

“Beberapa sektor sudah sangat baik, bahkan melebihi target. Namun capaian tersebut belum mampu menutup kekurangan dari sektor pajak daerah,” jelasnya.

BACA JUGA:Damkarmat Bandar Lampung Tangani Ratusan Aksi Penyelamatan Sepanjang 2025

Dari total pendapatan pajak daerah sebesar Rp2,65 triliun lebih, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi titik terlemah dengan realisasi hanya Rp691,37 miliar atau 42,41 persen. 

Sementara komponen pajak lainnya menunjukkan kinerja lebih baik, seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 113,48 persen, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 107,68 persen, Pajak Rokok 94,09 persen, hingga Pajak Alat Berat yang mencapai 220,48 persen.

“PKB menjadi penyumbang utama tidak tercapainya target PAD. Penurunan paling besar terjadi pada kendaraan pribadi dan kendaraan niaga,” ungkap Slamet.

Ia mengakui tunggakan pajak kendaraan bermotor masih cukup tinggi. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait