DPRD Dukung Penambahan Tapping Box Demi Optimalisasi PAD Bandar Lampung
Ketua Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung, Agusman Arief--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota Bandar Lampung merencanakan penambahan 300 alat perekam transaksi atau tapping box pada tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Saat ini, sekitar 600 tapping box telah terpasang pada sejumlah wajib pajak dari berbagai sektor usaha di kota tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung, Agusman Arief, menilai kebijakan tersebut sebagai upaya penting untuk mengejar target PAD yang meningkat pada tahun anggaran 2026.
Menurutnya, optimalisasi sistem pemungutan pajak melalui pemanfaatan teknologi menjadi salah satu kunci untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Kejar Target Launching, Babinsa Desa Sumberjaya Kawal Pembangunan Kopdes
“Yang sudah existing itu kurang lebih ada 600 tapping box. Penambahan 300 ini merupakan upaya dalam rangka pencapaian target PAD. Dengan optimalisasi ini, kenaikan target PAD dari tahun sebelumnya diharapkan bisa tercapai,” ujar Agusman, Selasa 27 Januari 2026.
Agusman menjelaskan bahwa pajak daerah memiliki sekitar 11 jenis objek, termasuk pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak perhotelan.
Seluruh jenis pajak tersebut kini tergabung dalam skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Ia mencontohkan, realisasi pajak daerah pada tahun sebelumnya tercatat sekitar Rp901 miliar, sementara target tahun 2026 ditetapkan meningkat menjadi Rp950 miliar.
BACA JUGA:Lampung Selatan Sabet UHC Award 2026, Perlindungan Jaminan Kesehatan Hampir 98 Persen
Selisih kenaikan sekitar Rp50 miliar tersebut, kata Agusman, perlu dicari sumbernya melalui berbagai upaya optimalisasi.
“Misalnya tahun lalu realisasi pajak daerah sekitar Rp901 miliar, lalu target tahun ini naik menjadi Rp950 miliar. Kenaikan sekitar Rp50 miliar itu tentu harus dicari sumbernya. Salah satunya dari optimalisasi melalui extensifikasi, yaitu penambahan 300 tapping box untuk menjaring wajib pajak baru,” jelasnya.
Menurutnya, pemasangan tapping box tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga mendorong kepatuhan wajib pajak serta meminimalisir potensi manipulasi laporan transaksi usaha.
“Kalau belum terpasang tapping box, kita tidak bisa melihat transaksi secara akurat. Misalnya rumah makan, pengunjungnya 10 orang, tapi yang dilaporkan bisa saja hanya 5. Dengan tapping box, datanya real time, akurat, dan langsung terintegrasi ke Bank Lampung,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
