PAD tak tercapai, Akademisi Unila Soroti Lemahnya Optimalisasi Pendapatan Daerah
Akademisi FEB Unila sekaligus Ketua ISEI Cabang Lampung, Usep Syaipudin--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerapkan kebijakan tunda bayar pada penghujung Tahun Anggaran 2025.
Langkah ini diambil sebagai respons atas realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak mencapai target, sehingga mempengaruhi kemampuan daerah dalam memenuhi sejumlah kewajiban keuangan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, mengungkapkan bahwa target PAD tahun 2025 sebelumnya ditetapkan lebih dari Rp4,22 triliun.
Namun hingga penutupan tahun anggaran pada 31 Desember 2025, realisasi pendapatan baru mencapai sekitar Rp3,37 triliun atau setara 79,95 persen dari target.
BACA JUGA:Pro-Kontra Pilkada Lewat DPRD, Pengamat Sebut Ruh Demokrasi Bisa Hilang
Kondisi tersebut membuat ruang fiskal Pemprov Lampung semakin terbatas. Untuk menjaga stabilitas keuangan daerah dan mencegah defisit anggaran yang lebih dalam, kebijakan penundaan pembayaran terhadap sejumlah kewajiban akhirnya tak terelakkan.
Meski dinilai sebagai langkah teknis dalam pengelolaan keuangan daerah, kebijakan tunda bayar ini menuai sorotan karena berpotensi menimbulkan efek lanjutan terhadap perekonomian daerah.
Akademisi FEB Unila sekaligus Ketua ISEI Cabang Lampung, Usep Syaipudin, menilai kebijakan tunda bayar bukanlah hal yang asing dalam praktik keuangan daerah ketika pendapatan tidak sesuai target.
“Kebijakan tunda bayar seperti ini sebenarnya merupakan langkah yang relatif umum dilakukan dalam pengelolaan keuangan daerah ketika pendapatan tidak mencapai target. Tujuannya untuk menjaga stabilitas keuangan dan menghindari defisit anggaran yang lebih besar,” ujar Usep saat dihubungi Via Pesan Whatsapp pada Minggu, 04 Januari 2026.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Maritim Lampung 4–7 Januari 2026, BMKG: Empat Pelabuhan Berawan Tebal
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut bukan tanpa konsekuensi. Penundaan pembayaran dinilai dapat berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi daerah, khususnya bagi pelaku usaha dan rekanan pemerintah yang bergantung pada kelancaran pembayaran dari APBD.
“Kebijakan ini bisa berdampak terhadap ekonomi daerah, terutama bagi pelaku usaha dan rekanan pemerintah yang mungkin mengalami kesulitan likuiditas akibat penundaan pembayaran. Dampaknya bisa memperlambat proyek-proyek pembangunan dan menurunkan kepercayaan investor,” jelasnya.
Usep juga menegaskan bahwa kebijakan tunda bayar sejatinya merupakan solusi darurat yang mencerminkan belum optimalnya kinerja pendapatan daerah.
“Ini solusi darurat, akibat dari kinerja pendapatan yang tidak optimal. Kalau dari sisi perencanaan, seharusnya sudah baik karena penetapan target pendapatan tentu didasarkan pada data dan kajian,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




