Dokter PPDS Unpad Perkosa Keluarga Pasien, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dokter PPDS Unpad Perkosa Keluarga Pasien, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Polisi tetapkan dokter residen FK Unpad sebagai tersangka pemerkosaan-Foto Dok/Net-

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Universitas Padjadjaran (FK Unpad) berinisial PAP (31) sudah resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap penunggu pasien di RSHS Bandung.

Atas perbuatan yang dilakukannya tersebut, Polisi mengatakan bahwa pelaku sendiri terancam hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.

“Undang-undang dan Pasal yang akan ditetapkan terhadap pelaku yaitu Pasal 6 C dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Kamis 10 April 2025.

Tersangka merupakan warga Pontianak diduga memperkosa keluarga pasien berinisial FH (21).

BACA JUGA:Seorang Pengendara Motor Terbawa Arus Banjir di Campang Jaya

Kasus ini berawal ketika tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada Tanggal 18 Maret 2025 pada pukul 01.00 WIB.

Setelah sampai di Gedung MCHC tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau, lalu diminta untuk melepas baju dan celananya.

Pada saat itu tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.

"Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," ungkapnya.

BACA JUGA:Buruh PT San Xiong Steel Demo di Kantor Gubernur Lampung, Tuntut Gaji dan Kepastian Status

Saat sadar pukul 04.00 WIB, korban merasakan perih di bagian tertentu ketika buang air kecil.

Korban pun menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.

Korban lalu lantas meminta visum kepada dokter spesialis obstetri dan ginekologi.

Dari hasil visum itu, diketahui ada bekas sperma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: